Tampilkan postingan dengan label Tingkat 1. Tampilkan semua postingan

Perekonomian di Indonesia (Sosial dan Liberal)

MAKALAH

PEREKONOMIAN SOSIAL DAN LIBERAL DI INDONESIA



Nama: Parista Dwi Putra

Kelas: 1EB12



Kata Pengantar

     Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Perekonomian Sosial dan Liberal di Indonesia. Dan juga kami berterima kasih kepada Bapak Irwandaru Dananjaya selaku Dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia.
     Kami sangat berharap makalah kami dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sistem perekonomian di Indonesia. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya.


BAB I
1. Pendahuluan
     Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Di Indonesia terdapat 2 sistem perekonomian yaitu sistem perekonomian sosial dan liberal. Sistem perekonomian sosial adalah  sistem ekonomi dimana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian liberal adalah suatu sistem ekonomi yang mengehendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah.
2. Rumusan masalah
a. Apa perbedaan sistem perekonomian sosial dan liberal?
b. Bagaimana sistem perekonomian di Indonesia?
3. Tujuan
a. Mengetahui perbedaan sistem perekonomian sosial dan liberal
b. Mengetahui sistem perekonomian di Indonesia

BAB II
1. Sistem perekonomian
     Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Di Indonesia terdapat 2 sistem perekonomian yaitu sistem perekonomian sosial dan liberal.
A. Sistem perekonomian sosial
     Sistem perekonomian sosial adalah  sistem ekonomi dimana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi.

Ciri-ciri sistem perekonomian sosial
a.Alat-alat produksi dimiliki dan dikuasi oleh negara
b.Produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara
c.Tidak ada kebebasan warga negara untuk memiliki perusahaan
d.Hak milik swasta atau perseorangan tidak diakui

Kelebihan
a.Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian
b.Pemerintah bebas menentukan barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
c.Pemerintah mengatur distribusi hasil dan produksi
d.Mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan
e.Pelaksanaan pembangunan lebih cepat karena sudah disusun dalam suatu perencanaan

Kekurangan
a.Hal milik pribadi tidak diakui
b.Potensi inisiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang
c.Segala kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme

B. Sistem perekonomian liberal
Sistem perekonomian liberal adalah suatu sistem ekonomi yang mengehendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah.

Ciri-ciri sistem perekonomian liberal
a.Adanya pengakuan terhadap hak individu
b.Setiap manusia adalah homo economicus
c.Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
d.Menerapkan sistem persaingan bebas
e.Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri
f.Peranan modal sangat penting
g.Peranan pemerintah dibatasi

Kelebihan
a.Setiap orang bebas menentukan perekonomian sendiri
b.Setiap orang bebas memiliki perekonomian sendiri
c.Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena persaingan
d.Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat

Kekurangan
a.Mengakibatkan adanya eksploitasi terhadap orang lain
b.Menimbulkan monopoli
c.Terjadinya kesenjangan pendapatan
d.Rentan terhadap krisis ekonomi

2. Sistem perekonomian di Indonesia
a. Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
     Sejak berdirinya Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
     Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
     Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusomo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
     Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD 1945, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 44.
     Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993):
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
d.Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
e.Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
f.Hak miliki perorangan diakui dan permanfaatannya tidak boleh bertentangan dengna kepentingan masyarakat
g.Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

     Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
Free fiht liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin
     Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat
Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti 'keinginan sang monopoli'
     Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan 'mungkin campuran', namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sitem etatisme, pernah jugamewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengna masa orde baru.
     Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:
a.Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
b.Program/Sumitro Plan tahun1951
c.Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
d.Rencana Delapan Tahun
     Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
a.Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah dan masalah politik sejenisnya
b.Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang
c.Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercacat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
d.Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping kutusan individu atau pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan negara.
e.Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (leberalis, 1950-1957) dan etalisme (1958-1865)

Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah 'terjadi' di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut:
a.Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita
b.Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek 'Mercu Suar'
c.Defisit anggaran negara yang maki besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tidak tidak dapat dicegah kembali
d.Keadaan tersebut masih diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakin sebesar 2,2%

2. Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
     Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai dengan 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
     Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa dari sisa-sisa paham dan sistem perekonomian yang lama (leberal atau kapitalis dan etatisme atau komunis). Rehabilitas ini terutama ditunjukan untuk:
a.Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan sistem perekonomian yang lama
b.Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum

Tercatat bahwa:
a.Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
b.Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
c.Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
d.Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem perekonomia di Indonesia adalah perekonomian Pancasila atau Demokrasi, yang dapat dijalankan oleh rakyat dan pemerintah secara bersama-sama demi kemajuan negara, yang mengurangi tingkat inflasi dari tahun ke tahun dan dapat menghasilkan sesuatu yang baru.


Daftar Pusaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://jasmita-official.blogspot.com/2013/03/sistem-ekonomi-liberal-campuran.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html
http://mariskanovelia.blogspot.com/2013/05/ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan.html
Jumat, 24 April 2015
Posted by Unknown
Tag :

Soal 1

  1. Jelaskan perbedaan antara bisnis dengan perusahaan!
    Jawab:
    Bisnis adalah usaha yang dijalankan atau dikerjakan, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana usaha tersebut bergerak atau beroperasi.
  2. Apa yang dimaksud dengan Franchise?
    Jawab:
    Franchise adalah suatu metode yang membentuk suatu model hubungan kerjasama bisnis antara franchisor (pemilik usaha) dengan franchisee (pemilik modal/investor).
  3. Jelaskan mengenai perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi! Jelaskan perbedaannya!
    Jawab:
    I. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
    II. Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-maisng anggota, tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
    III. 
    Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dari dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
    a. Sekutu Komplementer (General Partner)Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
    b. Sekutu Komanditer (Limited Partner)Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang  disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.

    IV. Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.

    V. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan bekelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamatkan oleh UUD 1945.
    VI. Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:

    Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  4. Apa yang dimaksud pemasaran?
    Jawab:
    Pemasaran adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.
  5. Sebutkan 7 variabel pemasaran (marketing mix)!
    Jawab:
    1. proses: rangkaian tindakan yang dijalankan dalam kegiatan marketing, proses ini dimulai dari pengumpulan informasi pasar mengenai kebutuhan masyarakat atau konsumen, ide produk guna memenuhi kebutuhan konsumen, produksi, penentuan harga dan penyampaian produk kepada konsumen.
    2. Orang: keleluruhan orang sebagai pelaku dalam proses kegiatan marketing, dari pengumpulan informasi pasar sebagai produk diterima konsumen atau pemakai.
    3. Produk: sesuatu yang bisa ditawarkan kepasar untuk mendapatkan perhatian, pembelian, pemakaian, atau konsumsi guna pemenuhan keinginan serta kebutuhan. Produk ini bisa dalam bentuk jasa atau barang.
    4. Harga: nilai nominal yang ditentukan untuk suatu barang yang merupakan ukuran bagi pembeli untuk melakukan pembayaran.
    5. Tempat: semua tempat yang digunakan sebagai saluran distribusi yang memberikan kemudahan bagi konsumen
  6. Jelaskan mengenai manajemen produksi!
    Jawab:
    Manajemen produksi adalah salah satu dari bidang manajemen yang mempunyai peran mengoordinasi berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan.
  7. Jelaskan perbedaan antara manajemen pemasaran dan manajemen produksi!
    Jawab:
    Manajemen produksi adalah suatu kegiatan yang menciptakan atau meningkatkan kegunaan suatu barang, peningkatan atau penambahan kegunaan suatu barang bisa melalui kegunaan tempat, kegunaan waktu, kegunaan bentuk atau gabungan dari beberapa kegunaan tersebut.
    Manajemen pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan.
  8. Jelaskan hakekat bisnis Internasional!
    Jawab:
    Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas-batas suatu Negara
  9. Jelaskan alasan bisnis Internasional!
    Jawab:
    Alasan suatu negara melaksanakan bisnis internasional karena tidak ada satu Negara pun didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari barang-barang atau produk yang dihasikan oleh Negara itu sendiri.
  10. Gambarkan konsep sistem pemasaran!
    Jawab:
    Konsep pemasaran harus dibedakan dengan penjualan. Pemasaran merupakan orientasi manajemen yang beranggapan bahwa tugas utama perusahaan adalah memaksimalkan kepuasan konsumen (consumer satifaction), sedangkan penjualan hanya merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang lebih berorientasi kepada peningkatan volume penjualan yang maksimal. Dalam manajemen pemasaran, terdapat empat hal pokok tersebut disebut marketing mix.
Selasa, 13 Januari 2015
Posted by Unknown
Tag :

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Kelebihan:
  1. Pendiri sekaligus pemiliki bebas mengontrol perusahaan
  2. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
  3. Mudah dibentuk dan dibubarkan
  4. Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Kekurangan:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
  2. Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, ataupun pembelanjaan
  3. Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dana dari beberapa orang
  4. Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha


Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-maisng anggota, tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
Kelebihan:
  1. Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi
  2. Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
  3. Lebih mudah dalam mencari kredit untuk mengembangkan usaha karena jaminan hutang lebih besar
  4. Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan

Kekurangan:
  1. Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantungan pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar
  2. Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan dari salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain
  3. Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan


Persekutuan
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
 Sekutu Komanditer (Limited Partner)

Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang  disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Kelebihan:
  1. Pendirian mudah
  2. Jumlah sumber dana yang ada besar
  3. Manajemen baik karena bisa diversifikasi
  4. Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar

Kekurangan:
  1. Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
  2. Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
  3. Kelangsungan hidup tidak menentu
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Jenis Perseroan Terbatas ada dua yaitu:
a. PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
b. PT Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek disampang itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
Kelebihan:
  1. Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
  2. Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjamin seluruh harta kekayaan milik pribadi
  3. Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
  4. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
  5. Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh

Kekurangan
  1. Biaya pendirian PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum
  2. Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
  3. Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Perseroan menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Perseroan adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Yaitu perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasnya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pengadaian dsb.
b. Perusahaan Perseroan
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
c. Perusahaan Umum (Perum)
Yaitu perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM
Kelebihan:
  1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  2. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  3. Pemodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
  4. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  5. Sebagai sumber pendapatan negara

Kekurangan:
  1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
  2. Manajemen perusahaan kurang profesional
  3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Kelebihan :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasiSumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Rabu, 03 Desember 2014
Posted by Unknown
Tag :

Keterkaitan Antara Perusahaan Dengan Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Bekalang
    Perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
    Bisnis adalah faktor eksternal atau dari luar lingkup suatu unit usaha. Faktor eksternal ini dapat mempengaruhi kehidupan. Faktor-faktor tersebut meliputi kehidupan-kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik dalam negeri, luar negeri, dll.
  2. Rumusan Masalah
    a. Pengertian perusahaan
    b. Lingkungan perusahaan
    c. Lingkungan internal dan eksternal
    d. Tujuan perusahaan
    e. Orientasi perusahaan
    f. Pengertian bisnis
    g. Tujuan bisnis
    h. Peran bisnis
  3. Tujuan
    Untuk mengetahui hubungan antara perusahaan dengan bisnis.


BAB II
PEMBAHASAN 
  1. Pengertian Perusahaan
    Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Karena "kebutuhan" manusia yang tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati "proses" disuatu tempat, sehingga inti dari perusahaan adalah "tempat melakukan proses" sampai bisa digunakan manusia.
    Perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari perusahaan untuk mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha dibidang usaha yang beragam.
  2. Bentuk-Bentuk Perusahaan
    A. Pemilihan Bentuk Perusahaan
    Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang dibentuk. Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional.
    Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantarnya:
    1. Jumlah modal yang akan dimiliki oleh para pendiri
    2. Jenis usaha yang dijalankan
    3. Sistem usaha yang dijalankan
    4. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
    5. Cara pembagian keuntungan perusahaan
    6. Resiko yang dihadapi
    7. Jangka waktu pendirian perusahaan
    8. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
    B. Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
    Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
    > Perusahaan perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
    >Firma (Fa)
    Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-maisng anggota, tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
    >Persekutuan Komanditer (CV)
    Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
    a. Sekutu Komplementer (General Partner)
    Sekutu pimpinan 
    atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
    b. Sekutu Komanditer (Limited Partner)
    Sekutu 
    komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang  disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
    >Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan 
    Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
    Jenis Perseroan Terbatas ada dua yaitu:
    a. PT 
    Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
    b. PT Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek disampang itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
    >Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
    Perseroan menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
    Perseroan adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
    Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
    a. Perusahaan Jawan (Perjan)
    Yaitu perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasnya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pengadaian dsb.
    b. Perusahaan Perseroan
    Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
    c. Perusahaan Umum (Perum)
    Yaitu perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM
    >Koperasi
    Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
    Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

  3. Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
    Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Kantor pusat pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
    Letak perusahaan adalah tempat melakukan kegiatan fisik atau pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan salah satu faktor efisiensi perusahaan yang berkaitan dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya yaitu ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, transportasi, kedekatan pasar, kesesuaian iklim.
  4. Lingkungan Perusahaan
    Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan internal. Lingkungan eksternal adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan mikro.
    a. Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termaksud dalam lingkungan eksternal makro adalah kondisi perekonomian, sosial budaya, teknologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.
    b. Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termaksud lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, dan pasar.
  5. Fungsi-Fungsi Perusahaan
    Ada 2 fungsi perusahaan, apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
    a. Fungsi operasi; pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan fungsi operasi penunjang.
    b. Fungsi manajemen; perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan.
  6. Tujuan Perusahaan
    Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maksimal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
    Tujuan pendirian perusahaan dibedakan menjadi dua, yaitu:
    a. Tujuan ekonomis; berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh: menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
    b. Tujuan sosial; perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
    Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu memberikan kepuasam kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
  7. Kerjasama Antar Perusahaan
    Kerjasama antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan untuk melayani masyarakat yang selalu bertambah bisa menimbulkan persaingan yang sehat ataupun bisa juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
    Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan:
    a. Persaingan Sempurna adalah persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang karena kalau seorang penjual berusaha untuk menaikkan harga jual maka yang akan terjadi adalah kemungkinan besar barang tersebut tidak laku.
    b. Persaingan Tidak Sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat pengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
    Bentuk kerjasama antar perusahaan yaitu:
    a. Kartel
    Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
    Jenis-jenis bentuk kartel:
    1. Kartel Produksi
    Kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama, karena kalau dilanggar akan dikenakan denda.
    2. Kartel Harga
    Merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga barang minimum terhadap barang yang sejenis dijual di pasar dengan tujuan untuk menghindari persaingan harga yang bisa merugikan semua pihak penjual.
    3. Kartel Daerah
    Kartel daerah atau rayon adalah salah satu bentuk kerjasama untuk mebagi daerah pemasaran produksi masing-masing perusahaan dimana perusahaan anggota kartel tidak boleh menjual produksi sejenis pada daerah pemasaran anggota lainnya.
    4. Kartel Kondisi (Syarat)
    Kartel kondisi adalah bentuk kartel dengan tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan, pemberian discount dan sebagainya.
    b. Sindikat
    Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melakukan proyek khusus di bawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualkan surat-surat berharga perusahaan.
    c. Trust, Joint Venteru, Holding Company
    Ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bentuk kerjasama Joint Venteru.
  8. Ciri-Ciri Perusahaan
    Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
    Ciri umum:
    a. Operatif adalah aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia atau distribusi barang dan jasa.
    b. Koordinatif, diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapain tujuan.
    c, Reguler, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
    d. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
    e. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
    f. Lokasi perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu wawasan yang secara geografis jelas.
    g. Pelayanan bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terdapat visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
  9. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
    Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai sesuatu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun tanggung jawab sosial.
  10. Pengertian Bisnis
    Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business. dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendapatangkan keuntungan.
  11. Pengaruh Bisnis Terhadap Perusahaan
    Pengaruh bisnis terhadap perusahaan sangat besar pengaruhnya. Karena bisnis sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, seperti lingkungan internal yang sangat mempengaruhi didalam perusahaan seperti tenaga kerja, sumber daya manusia, dll. Dan sebaliknya untuk lingkungan eksternal
Rabu, 12 November 2014
Posted by Unknown
Tag :
Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © MyBlog -SOFTSKILL- Powered by MYBLOG - Designed by Parista Dwi Putra -