- Back to Home »
- Tingkat 1 »
- Keterkaitan Antara Perusahaan Dengan Bisnis
Posted by : Unknown
Rabu, 12 November 2014
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar BekalangPerusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
Bisnis adalah faktor eksternal atau dari luar lingkup suatu unit usaha. Faktor eksternal ini dapat mempengaruhi kehidupan. Faktor-faktor tersebut meliputi kehidupan-kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik dalam negeri, luar negeri, dll. - Rumusan Masalah
a. Pengertian perusahaan
b. Lingkungan perusahaan
c. Lingkungan internal dan eksternal
d. Tujuan perusahaan
e. Orientasi perusahaan
f. Pengertian bisnis
g. Tujuan bisnis
h. Peran bisnis - Tujuan
Untuk mengetahui hubungan antara perusahaan dengan bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian PerusahaanPerusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Karena "kebutuhan" manusia yang tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati "proses" disuatu tempat, sehingga inti dari perusahaan adalah "tempat melakukan proses" sampai bisa digunakan manusia.
Perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari perusahaan untuk mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha dibidang usaha yang beragam. - Bentuk-Bentuk Perusahaan
A. Pemilihan Bentuk PerusahaanPemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang dibentuk. Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantarnya:
1. Jumlah modal yang akan dimiliki oleh para pendiri
2. Jenis usaha yang dijalankan
3. Sistem usaha yang dijalankan
4. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
5. Cara pembagian keuntungan perusahaan
6. Resiko yang dihadapi
7. Jangka waktu pendirian perusahaan
8. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
B. Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
> Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
>Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-maisng anggota, tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
>Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
>Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Jenis Perseroan Terbatas ada dua yaitu:
a. PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
b. PT Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek disampang itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.>Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Perseroan menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Perseroan adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
a. Perusahaan Jawan (Perjan)
Yaitu perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasnya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pengadaian dsb.
b. Perusahaan Perseroan
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
c. Perusahaan Umum (Perum)
Yaitu perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM
>Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. - Tempat Kedudukan dan Letak PerusahaanTempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Kantor pusat pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
Letak perusahaan adalah tempat melakukan kegiatan fisik atau pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan salah satu faktor efisiensi perusahaan yang berkaitan dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya yaitu ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, transportasi, kedekatan pasar, kesesuaian iklim. - Lingkungan PerusahaanSecara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan internal. Lingkungan eksternal adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan mikro.
a. Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termaksud dalam lingkungan eksternal makro adalah kondisi perekonomian, sosial budaya, teknologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.
b. Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termaksud lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, dan pasar. - Fungsi-Fungsi PerusahaanAda 2 fungsi perusahaan, apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
a. Fungsi operasi; pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan fungsi operasi penunjang.
b. Fungsi manajemen; perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan. - Tujuan PerusahaanPerusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maksimal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan pendirian perusahaan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Tujuan ekonomis; berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh: menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b. Tujuan sosial; perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu memberikan kepuasam kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan. - Kerjasama Antar PerusahaanKerjasama antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan untuk melayani masyarakat yang selalu bertambah bisa menimbulkan persaingan yang sehat ataupun bisa juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan:
a. Persaingan Sempurna adalah persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang karena kalau seorang penjual berusaha untuk menaikkan harga jual maka yang akan terjadi adalah kemungkinan besar barang tersebut tidak laku.
b. Persaingan Tidak Sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat pengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
Bentuk kerjasama antar perusahaan yaitu:
a. Kartel
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Jenis-jenis bentuk kartel:
1. Kartel Produksi
Kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama, karena kalau dilanggar akan dikenakan denda.
2. Kartel Harga
Merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga barang minimum terhadap barang yang sejenis dijual di pasar dengan tujuan untuk menghindari persaingan harga yang bisa merugikan semua pihak penjual.
3. Kartel Daerah
Kartel daerah atau rayon adalah salah satu bentuk kerjasama untuk mebagi daerah pemasaran produksi masing-masing perusahaan dimana perusahaan anggota kartel tidak boleh menjual produksi sejenis pada daerah pemasaran anggota lainnya.
4. Kartel Kondisi (Syarat)
Kartel kondisi adalah bentuk kartel dengan tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan, pemberian discount dan sebagainya.
b. Sindikat
Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melakukan proyek khusus di bawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualkan surat-surat berharga perusahaan.
c. Trust, Joint Venteru, Holding Company
Ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bentuk kerjasama Joint Venteru. - Ciri-Ciri PerusahaanMencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri umum:
a. Operatif adalah aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia atau distribusi barang dan jasa.
b. Koordinatif, diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapain tujuan.
c, Reguler, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
d. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
e. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
f. Lokasi perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu wawasan yang secara geografis jelas.
g. Pelayanan bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terdapat visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas. - Perusahaan Sebagai Suatu SistemSistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai sesuatu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun tanggung jawab sosial.
- Pengertian BisnisBisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business. dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendapatangkan keuntungan.
- Pengaruh Bisnis Terhadap PerusahaanPengaruh bisnis terhadap perusahaan sangat besar pengaruhnya. Karena bisnis sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, seperti lingkungan internal yang sangat mempengaruhi didalam perusahaan seperti tenaga kerja, sumber daya manusia, dll. Dan sebaliknya untuk lingkungan eksternal
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN:
Keterkaitan antara perusahaan dengan bisnis itu sangatlah penting karena sangat mempengaruhi hidup perusahaan tersebut. Faktor-faktor eksternal maupun internal didalam bisnis sangatlah penting di perusahaan apabila kedua-duanya berjalan dengan baik maka perusahaan tersebut akan berkembang, sedangkan bilang salah satunya tidak ada maka perusahaan tersebut susah untuk berkembang. Apabila kedua-dua faktor tersebut tidak ada perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan.
Daftar Pusaka
Widyatmini.
1996. Pengantar Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma