- Back to Home »
- Tingkat 1 »
- BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Posted by : Unknown
Rabu, 03 Desember 2014
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dimana seluruh hartanya dijadikan
jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap
pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan yang diperoleh
perusahaan.
Kelebihan:
- Pendiri sekaligus pemiliki bebas mengontrol perusahaan
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, ataupun pembelanjaan
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dana dari beberapa orang
- Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung
jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan
jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-maisng anggota, tetapi
jika mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.
Kelebihan:
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk mengembangkan usaha karena jaminan hutang lebih besar
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan
Kekurangan:
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantungan pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan dari salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
Persekutuan
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
Sekutu Komplementer (General
Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Kelebihan:
- Pendirian mudah
- Jumlah sumber dana yang ada besar
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
Kekurangan:
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
- Kelangsungan hidup tidak menentu
Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana
mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah
kepemilikan saham perusahaan.
Jenis Perseroan Terbatas ada dua yaitu:
a. PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas
yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang
berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
b. PT Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang
pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya
diperdagangkan dibursa efek disampang itu ada garis tegas pemisahan antara
pemilik modal dengan direktur perusahaan.
Kelebihan:
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
- Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjamin seluruh harta kekayaan milik pribadi
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
- Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh
Kekurangan
- Biaya pendirian PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
- Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas
Negara = Persero)
Perseroan menurut Peraturan
Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Perseroan adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha
negara yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Yaitu perusahaan negara yang
pengelolaan modalnya dan eksploitasnya setiap tahun ditentukan dalam anggaran
pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya:
PJKA dan Jawatan Pengadaian dsb.
b. Perusahaan Perseroan
b. Perusahaan Perseroan
Adalah semua perusahaan yang
berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau
sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan
negara.
c. Perusahaan Umum (Perum)
Yaitu perusahaan negara yang modalnya
selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum
harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN,
Perumtel dan PAM
Kelebihan:
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Pemodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan:
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang profesional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Kelebihan :
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN :
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.