- Back to Home »
- Hubungan Koperasi Dengan Kesejahteraan Anggotanya
Posted by : Unknown
Jumat, 22 Januari 2016
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Hubungan Koperasi Dengan Kesejahteraan Anggotanya
NAMA : PARISTA DWI PUTRA
NPM : 28214399
KELAS : 2EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa atas segala
rahmat Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami
juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberika sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambahkan isi makalah ini agar menjadi lebih baik
lagi.
Akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfaat
untuk para pembaca, dan memberikan wawasan yang lebih luas lagi.
Depok,
17 Januari 2016
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang
yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman. Namun di makalah ini kita akan lebih
membahas tentang kesejahteraan para anggotanya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
·
Bagaimana cara agar koperasi berkembang?
·
Bagaimana cara agar anggota koperasi
sejahtera
1.3 TUJUAN
·
Untuk mengetahui cara agar koperasi
berkembang
·
Untuk mengatahui cara agar anggota koperasi
sejahtera
BAB
2
DASAR
TEORI
2.1
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku
kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation
(koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara
istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota
orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
2.2 PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
2.3 LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi
dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan
yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang
menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
A.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
B.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945,
koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan
koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen /
kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi
urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi
sesuatu.
C.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan
organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian
koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan
berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan
berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
D.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU
Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
2.4 ASAS KOPERASI
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang
dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong
royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak
egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
2.5
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi
adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi,
kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan
koperasi, di antaranya:
1. nilai kekeluargaan;
2. nilai menolong diri sendiri;
3. nilai bertanggung jawab;
4. nilai demokrasi;
5. nilai persamaan;
6. nilai berkeadilan; dan
7.
nilai
kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di
antaranya:
1. nilai
kejujuran;
2. nilai
keterbukaan;
3. nilai
tanggung jawab; dan
4. nilai
kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
2.6 FUNGSI KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di
antaranya:
(1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.7
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi
adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri
atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
2.8 CARA UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI
Merekrut anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga
tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu
sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya.
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana
promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya
lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan
brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini
diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue
print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai
salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat
bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu
badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
BAB
3
KESIMPULAN
Jadi,
untuk membuat koperasi menjadi berkembang adalah merekrut anggota yang
berkompeten, meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi,
merubah kebijakan pelembagaan koperasi, memperbaiki koperasi secara menyeluruh,
membenahi kondisi internal koperasi, penggunaan kriteria identitas, menghimpun kekuatan
ekonomi dan kekuatan politis. Setelah melakukan itu semua dan berdampak pada
perkembangan koperasi, ini juga dapat berdampak kepada kesejahteraan para
anggota koperasi, apabila koperasi mengalami kesejahteraan maka para anggotanya
pula dapat disejahterakan.
DAFTAR
PUSAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/