- Back to Home »
- HUKUM DAN NORMA
Posted by : Unknown
Rabu, 09 Maret 2016
A.
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
berbagai hubungan sosial antar masyakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Secara umum,
rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur:
1.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam masyarakat,
2.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau
badan yang berwenang,
3.
Penegak aturan hukum bersifat memaksa,
4.
Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
a.
Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang antara lain
hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
dll.
·
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran.
o
Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang-udangan tetapi juga bertentangan dengan
nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran
berupa kejahatan mendapat sanksi berupa pemidanaan, contoh mencuri, membunuh,
dll.
o
Perlanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang
oleh peraturan perundangan namun tidak memberi efek yang tidak berpengaruh
secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak
menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dll.
Di Indonesia,
hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi
peraturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
·
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubunganantara
individu-individu dalam masyarakat dengna saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat
digolongkan menjadi:
o
Hukum keluarga
o
Hukum harta kekayaan
o
Hukum benda
o
Hukum perikatan
o
Hukum waris
·
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum meteriil diperlukan acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
materiil perdata, maka ada hukum acara perdata, dll. Hukum acara pidana dikuasi
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim dan petugas lembaga
pemasyarakatan.
b.
Sistem Hukum
Ada beberapa jenis hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara dunia saat ini:
·
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum eropa kontinental adalah sistem hukum
dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsikan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya.
·
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. sistem hukum
Anglo-Saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada
negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
·
Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah, misalnya diperkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan yang berlaku diwilayah tertentu.
·
Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang didasarkan
ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab
Suci.
c.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem campuran
dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem
hukum agama, khususnya (syariah) Islam.
B.
Norma
Kata norma
berasal dari bahasa Belanda norm,
yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam kamus Hukum Umum, kata
norma atau norm diberikan pengertian
sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau
tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakat, misalnya
kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa
istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jaman dari
mores, artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Pengertian norma
dari beberapa ahli
Robert M.z Lawang
Norma adalah
acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang
untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang
lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang.
Soerjono Soekanto
Norma adalah
seperangkat aturan agar hubungan didalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. adapun
yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Bellabaum
Norma adalah
alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan
keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu kelompok
sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai sekurang-kurangnya satu
ciri khas dalam hidup dan kelakuan meraka yang secara teratur membuat sesuatu
bersama-sama, dan yang telah mengembangkan semacam perasaan persaudaraan. Jadi,
norma itu menyangkut kerja sama dalam kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap
anggota untuk mencapai dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
a.
Ciri-Ciri Norma
·
Norma sosial pada umumnya tidak tertulis
·
Hasil kesepakatan bersama
·
Mengalami perubahan
·
Ditaati bersama
·
Pelanggaran norma mendapat sanksi
b.
Klasifikasi Norma Sosial
Norma diklasifikasi atau dikelompokkan dalam beberapa
macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan
berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut
antara lain:
1.
Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya
Ikatnya
i.
Cara (Usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak
dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga
pelanggarannya tidak akan mendapat hukuman atau sanksi yang berat, melainkan
hanya sekedar celaan atau teguran dalam anggota masyarakat.
Contoh:
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang
adalah tidak mengeluarkan suara mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat
tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa
kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
ii.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan
terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu
dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.
Contoh:
Memberikan hadiah kepada orang-orang yang beprestasi
dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus diwaktu pesat.
iii.
Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk
melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Contoh:
Melarang membunuh, mencuri, atau menikahi kerabat
dekat.
iv.
Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan dengan
kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya.
Contoh:
Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
Pelanggaran terhadap pelaksaan upacara-upacara
tradisional
v.
Hukum
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi
anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban,
ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
Contoh:
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Dilarang mencuri
2.
Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan
Aspek-Aspeknya
i.
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang bersifat
mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan
Mengaji
Sholat
Melaksanakan segala perintah agama
Melaksanakan segala perintah agama
ii.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal
dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan,
seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan
berdampak atau berakibat dari sanksi yang bersifat pengucilan secara fisik
maupun secara batin.
Contoh:
Menghormati orang lain terutama orang tua
Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
iii.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah
pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma
mendapatkan celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh:
Tidak meludah disembarang tempat
Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
iv.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial
yang dibentuk secara sadar atau tidak berisi petunjuk akan perilaku secara
terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan
berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh:
Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
Mencuci tangan sebelum makan
v.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa
berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan
mendapatkan sanksi yang berupa denda atau hukum fisik.
Contoh:
Kewajiban membayar pajak
Dilarang menerobos lampu merah
3.
Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
i.
Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan
secara tidak jelas dan pelaksaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang
tumbuh dan berkembang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh
masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan
tidak resmi harus ditaati dan memiliki kukuatan memaksa yang lebih besar
dibandingkan dengan patokan resmi.
Contoh:
Aturan adat istiadat
Aturan dalam keluarga
Pentanga-pentanga dalam lingkungan masyarakat
ii.
Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adalah patokan yang dirumuskan dan
diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan
norma formal merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan
diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh:
UUD 1945
Perpu
Surat Keputusan
Keputusan Persiden
Perda
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/07/norma-pengertian-macam-macam-contoh-contohnya.html
hargai lah karya orang lain, dengan mencantumkan sumbernya