Posted by : Unknown Rabu, 09 Maret 2016



A.      Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam berbagai hubungan sosial antar masyakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur:
1.       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat,
2.       Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang,
3.       Penegak aturan hukum bersifat memaksa,
4.       Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
a.       Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, dll.
·         Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
o   Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-udangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapat sanksi berupa pemidanaan, contoh mencuri, membunuh, dll.
o   Perlanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberi efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dll.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi peraturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
·         Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubunganantara individu-individu dalam masyarakat dengna saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan menjadi:
o   Hukum keluarga
o   Hukum harta kekayaan
o   Hukum benda
o   Hukum perikatan
o   Hukum waris
·         Hukum acara
Untuk tegaknya hukum meteriil diperlukan acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata, dll. Hukum acara pidana dikuasi terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan.
b.       Sistem Hukum
Ada beberapa jenis hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara dunia saat ini:
·         Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum eropa kontinental adalah sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsikan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
·         Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. sistem hukum Anglo-Saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
·         Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah, misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku diwilayah tertentu.
·         Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang didasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
c.       Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya (syariah) Islam.
B.      Norma
Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakat, misalnya kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jaman dari mores, artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Pengertian norma dari beberapa ahli
Robert M.z Lawang
Norma adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
Soerjono Soekanto
Norma adalah seperangkat aturan agar hubungan didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. adapun yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Bellabaum
Norma adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu kelompok sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai sekurang-kurangnya satu ciri khas dalam hidup dan kelakuan meraka yang secara teratur membuat sesuatu bersama-sama, dan yang telah mengembangkan semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu menyangkut kerja sama dalam kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
a.       Ciri-Ciri Norma
·         Norma sosial pada umumnya tidak tertulis
·         Hasil kesepakatan bersama
·         Mengalami perubahan
·         Ditaati bersama
·         Pelanggaran norma mendapat sanksi
b.       Klasifikasi Norma Sosial
Norma diklasifikasi atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain:
1.       Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
                                i.             Cara (Usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggarannya tidak akan mendapat hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekedar celaan atau teguran dalam anggota masyarakat.
Contoh:
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
                              ii.            Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.
Contoh:
Memberikan hadiah kepada orang-orang yang beprestasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus diwaktu pesat.
                             iii.            Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melakukan pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Contoh:
Melarang membunuh, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.
                             iv.            Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan dengan kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh:
Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
Pelanggaran terhadap pelaksaan upacara-upacara tradisional
                              v.             Hukum
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam.
Contoh:
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Dilarang mencuri
2.       Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
                                i.             Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan
Mengaji
Sholat
Melaksanakan segala perintah agama
                              ii.            Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang bersifat pengucilan secara fisik maupun secara batin.
Contoh:
Menghormati orang lain terutama orang tua
Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
                             iii.            Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh:
Tidak meludah disembarang tempat
Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
                             iv.            Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak berisi petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan.
Contoh:
Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
Mencuci tangan sebelum makan
                              v.             Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yang berupa denda atau hukum fisik.
Contoh:
Kewajiban membayar pajak
Dilarang menerobos lampu merah
3.       Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya
                                i.             Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adalah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kukuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi.
Contoh:
Aturan adat istiadat
Aturan dalam keluarga
Pentanga-pentanga dalam lingkungan masyarakat
                              ii.            Norma Resmi (Formal)
Norma resmi adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma formal merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh:
UUD 1945
Perpu
Surat Keputusan
Keputusan Persiden
Perda

Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/07/norma-pengertian-macam-macam-contoh-contohnya.html


hargai lah karya orang lain, dengan mencantumkan sumbernya

- Copyright © MyBlog -SOFTSKILL- Powered by MYBLOG - Designed by Parista Dwi Putra -