- Back to Home »
- agama »
- Bank dan Koperasi Dalam Islam
Posted by : Unknown
Selasa, 30 Juni 2015
·
a. Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
·
Perbankan Syariah
Selain
Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 .
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang
mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya
keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai
dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal
yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir[1] (judi dan spekulatif),
gharar[2](unsur ketidak jelasan),
jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan
cara dan objek investasi
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..”
Selain
dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak
dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya
Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development
Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll)
berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai
akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat
Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan
Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun
1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang
dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi
arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha
syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
·
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi
dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip
umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun
adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah
menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan
mendasar tersebut terutama:
a.
Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh
aktivitas bank.
b.
Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang
digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah
penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral
hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan
kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric
information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang
diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih
banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a.
penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b.
ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c.
pengembangan skema insentif yang optimal dll
·
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis
produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi
pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
terdiri dari:
1.
Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2.
Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3.
Pelayanan Jasa (Service)
Dalam
bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan
prinsip masing-masing, yaitu:
a.
Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil
sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan
dan pemeliharaan.
b.
Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul
Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang
disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung
kerugian tersebut.
Mudharabah
dibagi menjadi 2 yaitu:
a)
Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b)
Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya
di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua
jenis Mudharabah ini.
·
Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana
pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan
investasinya
·
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di
mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat,
cara, dan objek investasi.
Contoh
batasan tersebut, misalnya:
a)
tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b)
tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
c)
mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui
pihak ketiga.
Koperasi
Merupakan Sokoguru Perekonomian Rakyat
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejehateraan bersama.
Dalam
Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman
Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat
An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24
Bahkan,
Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya
dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk
menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak
tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan
pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu
Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua
orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.”
(Al-Bukhari)
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah
koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan
sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
• Sumber lain yang sah
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
• Koperasi Fungsional
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Dalam
hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya
ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di
timbulkan oleh sistem [3]kapitalisme demikian
memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi) Ia terdorong oleh
keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia
dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon
(pelepan uang). Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana, karena:
• Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
• Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
• Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Koperasi
menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
dalam Perspektif Islam
Koperasi
(Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam .Sirkah berarti ikhtilath
(percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang
berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. Di
dalam Kitabullah, Allah berfirman yang artinya:“Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga.” (QS. 4: 12)
“Dan
sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat
zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal
shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (QS. 38: 24)
Di
dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman:
“Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka
tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap
temannya Aku keluar dari antara mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
Dari
segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation
yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah
suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi
dari segi bidang usahanya ada (single purpose) dan (multipurpose). Dari pengertian
koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan
koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi
menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya
dilihat dari dua segi.
[1] Kata Maisyir dalam bahasa
Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa
kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut
berjudi.
2.
Gharar adalah keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan
untuk merugikan pihak lain.