- Back to Home »
- agama »
- Islam dan Masyarakat
Posted by : Unknown
Selasa, 30 Juni 2015
1.
Dasar
Pembentukan Keluarga dan Masyarakat dalam Islam
Dalam
suatu masyarakat,unit terkecil adalah dimulai dari keluarga,yang paling sedikit
terdiri dari suami dan istri,kemudian dari sepasang insan yang berlainan jenis
kelamin ini akan dikarunia anak – anak yang merupakan generasi penerus bagi
kehidupan manusia selanjutnya. Dan dari keluarga inilah suatu masyarakat akan
terbentuk.
Oleh
karena itu Islam sangat mendambakan keluarga dan masyarakat yang
harmonis,saling menyayangi, saling mengasihi serta saling bekerja sama dalam
mewujudkan cita-cita sebuah masyarakat yang aman tentram dan damai.
Untuk
mewujudkan hal itu,Islam mengawali pengaturan bagaimana membentuk sebuah
keluarga yang ideal,yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat).
a.
Hukum Nikah,Pinangan dan Walimahan
Hukum Perkawinan ( Munakahat)
Munakahat
(nikah) menurut bahasa sehari – hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin
yang berbeda.Selanjutnya munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga
terminologis artinya ialah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan
hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab
dan qobul.
Pernikahan
atau perkawinan disyari’atkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bila kamu
mengawininya),maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi,dua tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka
kawinilah seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu
lebih dekat kamu tidak akan berbuat adil.” (QS An-Nisa :3).
As-Sunnah.
Sabda Rasulullah SAW
“Wahai para pemuda,barang
siapa yang sudah mampu kawin,maka hendaklah ia kawin,karena dengan kawin akan
terjaga penglihatannya dan terpelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang belum
mampu untuk kawin,hendaklahberpuasa,karena sesungguhnya puasa itu sebagai
perisai (benteng) baginya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan
Al-Hadist diatas maka disimpulkan hukum nikah adalah sunnah. Namum jika dilihat
dari kondisi individunya,maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi :
1.
Mubah atau boleh (selama tidak ada larangan)
2.
Sunnah (bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3.
Wajib (jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina
sebelum nikah).
4.
Makruh (jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
5.
Haram (bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
Hukum Pinangan
Dalam
Agama Islam pinangan/khitbah dilakukan sebelum akad nikah.Pinangan atau
khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari
seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik langsung maupun dengan
perantara orang lain.
Hukum meminang adalah boleh tapi dengan
syarat :
1.
Tidak boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan laki-laki lain.
Hukumnya haram. (HR Bukhari)
2.
Tidak boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram
karena masih istri orang lain.
3.
Meminang wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan
sindiran tidak terus terang.(QS Al-Baqoroh ayat 235)
Walimahan
Walimahan
atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk
mendeklarasikan agar orang – orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada
keragu-raguan atas hubungan keduanya.
“ adakan perayaan
sekalipun hanya memotong seekor domba” (HR Bukhari Muslim dari Abdurahman bin
Auf)
b.
Hikmah pernikahan
1.
Menjaga eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
Allah
SWT berfirman :
“Wahai manusia,bertakwalah kepada Rabb kamu! Yang telah
menciptakan kamu sekalian,dari diri yang satu,dan darinya,menciptakan
istrinya,dan dari keduanya,mengembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak
(QS An-Nisa :1)
2.
Menjaga nasab (keturunan jelas)
3.
Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4.
Kerja sama suami Istri dalam membentuk Usrah (keluarga)
5.
Menyelamatkan Masyarakat dari penyakit.
6.
Ketenangan Ruhani dan Jiwa
“Dan diantara tanda-tanda kekuasanNya,ialah Dia menciptakan untukmu,istri-istri
dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…….(QS
Ar-Ruum :21)
7.
Membangkitkan Rasa Keibuan dan Kebapakan.
c.
Kriteria memilih jodoh .
1.
Pemilihan atas Dasar Agama.
2.
Pemilihan atas Dasar Keturunan.
3.
Bukan Keluarga Dekat.
4.
Mengutamakan Perawan (Gadis)
5.
Mengutamakan wanita subur
6.
Yang Menjaga Jasmani.
“larilah kamu dari
penyakit kusta,seperti kamu lari dari srigala.” (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang
berpenyakit,janganlah menularkan penyakitnya kepada orang – orang yang
sehat.(HR. Bukhari)
d.
Wanita Yang Haram di Nikahi.
Wanita yang selamanya haram tidak boleh
dinikahi karena:
1.
Nasab(keturunan)
2.
Hubungan Pernikahan.
3.
Karena sepersusuan.
4.
Karena jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita Istri ke
lima dalam satu kurun).
5.
Karena ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain)
6.
Karena berbeda Agama.
(QS An-Nissa 23)
e.
Wanita yang baik untuk Di Nikahi.
Asas
asas terpenting dalam memilih wanita untuk dinikahi antara lain :
1.
Karena Agama ( Agama yang baik,kemuliaan akhlak,nama yang baik ,serta kesucian
kehormatannya)
QS AL-Baqoroh ayat 221
2.
Karena Harta (kecenderungan untuk bekerja,kreatifitas dan tolong menolong)
QS An-Nur ayat 34.
3.
Karena Kecantikannya (kesehatan,kelentukan tubuh,kemulusan dan subur)
4.
Karena Keturunannya(kemuliaan yang ada pada leluhur,kecerdasan,serta status
sosial)
“Faktor pendorong seseorang untuk menikahi seorang wanita adalah
empat,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya serta agamanya. Maka hendaklah
kamu menjadikan agama sebagai factor utama,(sebab jika tidak demikian) kamu
akan sengsara” ( HR Muslim )
Sifat-
sifat perempuan yang baik adalah :
1. Yang beragama dan menjalankannya.
2.
Keturunan orang yang subur(mempunyai keturunan yang sehat.)
f.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan.
Adapun rukun nikah ada 4 hal yaitu
1. Adanya calon
suami dan calon istri.
2.
Adanya aqad yaitu ijab dan qabul.
3.
Adanya wali nikah
4.
Adanya dua orang saksi.
Syarat syarat sah pernikahan dan hukum
– hukumnya
1. Lelaki non muslim tidak
boleh menikahi wanita muslimah .
2.
Istri wajib beragama samawi.
3.
Istri haruslah wanita yang halal dinikahi.
4.
Niat nikah untuk selamanya.
5.
Kerelaan dari calon istri.
6.
Kerelaan wali.
7.
Adanya dua orang saksi.
8.
Mahar.
9.
Kekufuan.
g.
Akibat (hukum) pernikahan.
Oleh
karena pernikahan merupakan ikatan yang harus kukuh artinya berlaku sepanjang
hidup kedua Insan dan tidak hanya berlaku pada peristiwanya melainkan terletak
pada ikatan hukumnya.Sehingga akibat pernikahan itu adalah harus terbinanya
suatu keluarga yang nantinya merupakan komponen masyarakat.
Dari
suatu pernikahan yang sah terciptalah akibat atau hukum setelah pernikahan.
Yaitu antara lain :
1.
Kehalalan bersenang senang dan berhubungan kelamin antara suami istri.
2.
Tetapnya keharaman kawin karena persemendaan(akibat sahnya perkawinan suami
menjadi haram nikah sama ibu istri,saudara istri dll begitu sebaliknya)
3.
Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya.
4.
Timbulnya hak dan kewajiban suami terhadap istri,istri terhadap suami.
5.
Tetapnya nasab anak bagi suami.
6.
Istri menjadi haram bagi laki – laki lain selama masih dalam ikatan perkawinan.
7.
Menjadi tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suami istri itu meninggal
dunia
h.
Kewajiban Mendidik Anak (Keluarga)
Agama
islam menekankan pada kwalitas keluarga yang sesuai dengan nilai- nilai Islam
seperti yang disinggung dalam Al-Quran
“ Hai orang – orang yang
beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu “ (QS At-Tahrim ayat 6)
Berikut adalah pandangan dan fungsi
anak bagi manusia :
1.
Anak sebagai perhiasan Dunia.
“Harta benda kami dan anak- anak itu adalah perhiasan hidup
didunia” (QS Al-Kahfi ayat 46)
“Wahai Rabb kami,anugerahkanlah kepada kami (agar) istri kami
dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan mata kami” (QS Al-Furqon
ayat 74)
2.
Anak sebagai jaminan bagi orang tua di akhirat.
“Barang siapa memiliki tiga orang anak perempuan yang
dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka naka-
anak itu menjadi tabir baginya di neraka “ (HR Al-Baihaqi).
3.
Anak sebagai Aset masa depan umat.
“…..kawinlah kalian dengan wanita – wanita yang penyayang dan
subur.sesungguhnya dengan kalian aku ingin memperbanyak umat diantara para nabi
pada hari kiamat.(HR Imam Ahmad dan Abu Hakim.)
Anak
adalah amanah bagi kedua orang tua,maka dari itu orang tua bertanggung jawab
atas amanah tersebut. Rumah adalah sekolah pertama bagi anak – anak. Kumpulan
dari sebuah rumah akan terbentuk suatu masyarakat.
Bagi
anak sebelum mendapat pendidikan disekolah dan masyarakat terlebih dahulu dia
akan mendapat pendidikan dirumah dan keluarga. Oleh karena itu peran dan
tanggung jawab orang tua supaya nanti bisa menjaga dirinya,agamanya dalam
masyarakat yang luas.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir
terhadap kesejahteraannya…….(QS An-Nisa ayat 9)
2.
MAWARITS
a.
Pengertian Mawarits.
“Warisan”
atau mawarits menurut sebagian besar ahli fiqh Islam ialah semua harta benda
yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak,termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut
pautnya dengan orang lain.
Ilmu agama yang mempelajari dan
membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata
“Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya
Ilmu Faraid ini dipahami ,dihayati dan diamalkan oleh setiap keluarga
muslim,maka islam mewajibkan (fardu kifayah) kepada umat Islam agar mempelajari
Ilmu Faraid dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
Sebagai
hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-nasai dan al-Dara Qutni dari
Ibnu mas’ud
“Pelajarilah Al-Qur’an
dan ajarkanlah itu kepada manusia. Karena sesungguhnya aku seorang manusia yang
akan dicabut nyawaku dan ilmu itupun akan terangkat/tercabut pula. Hampir –
hampir dua orang berselisih tentang bagian warisan dan kedua orang tsb
tidak menemukan seorangpun yang dapat memberi keterangan(tentang pembagian
warisan yang benar).
b.
Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warisan.
Ada empat macam hak dan kewajiban yang
timbul sehubungan dengan adanya harta warisan :
1.
Menyelenggarakan Pemakaman Jenazah.
2.
Pelunasan Semua Hutangnya.
3.
Pelaksanaan wasiat- wasiatnya.
4.
Membagikan Harta peninggalan.
c.
Sifat Hukum Faraid.
Sifat
Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari,artinya merupakan ketentuan
Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya.
Namum
demikian dalam pelaksanannya dimungkini adanya “perdamaian” diantara ahlli
waris. Karena itu ,sesuai pula dengan fleksibelitas Hukum Islam termasuk hukum
faraidnya dan sesuai budaya dan toleransi bangsa Indonesia,maka pada umumnya
umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta bendanya khusus harta peninggalan
menempuh satu atau lebih alternative antara lain. :
1.
Dengan hukum Hibah.
2.
Dengan sistem warisan.
3.
Dengan hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan Hadist.
3.
PEMBENTUKAN MASYARAKAT
ISLAM
a.
Pengertian masyarakat
Dalam
bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata socius yang berarti
berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal dari kata “syirk’ yang artinya
bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk aturan
hidup,yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan oleh unsur –
unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Masyarakat disebut pula kesatuan
sosial,karena mempunyai ikatan –ikatan kasih sayang yang erat. Mirip jiwa
manusia,yang dapat diketahui pertama melalui kelakuan dan perbuatannya sebagai
penjelmaannya yang lahir,dan kedua melalui pengalaman batin dalam roh manusia
perseorangan sendiri.
Agama dalam kaitannya dalam
masyarakat,mempunyai dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan
dampak negative berupa daya pemecah (sentrifugal). Agama yang mempunyai system
kepercayaan dimulai dengan penciptaan pandangan dunia baru yang didalamnya
konsepsi lama dan pelembagaanya bisa kehilangan dasar adanya.
Keberadaan agama tetap harus dilihat
peranan positifnya dalam membangun masayarakat sebab agama dihadirkan kepada
umat manusia untuk petunjuk, dan kalau konflik itu ada,jadikanlah rahmat
bagi penganutnya.
b.
Masyarakat Madani.
Masyarakat Madani dari pandangan teori Ibnu
Khaldun,dapat mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan antara
sakral dan bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka dapat
mewujudkan ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad
SAW.ketika membangun masyarakat madinah.
Teori
Ibnu Khaldun ini berpedoman kepada Al-Qur’an yang artinya :
“ Dan sekiranya penduduk
negeri – negeri beriman dan bertakwa,pastilah Kami (Allah) melimpahkan kepada
mereka keberkahan dari langit dan bumi,tetapi merekaitu mendustakan (ayat-ayat
Kami), maka Kami (Allah) siksa mereka disebabkan perbuatannya . (QS Al-A’raf
ayat 96).
Secara
umum pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komonitas
masyarakat yang mengedepankan toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai
akan adanya perbedaan untuk mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan
dengan nilai – nilai agama.
c.
Ciri dengan Sistem Masyarakat Islam.
Ada beberapa ciri atau sendi pokok
masyarakat islam yang disebut dalam Al-Qur’an :
1.
Islam adalah Persaudaraan.
“Sesungguhnya orang-orang
mukmin itu bersaudara,karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang
berselisih) dan bertakwlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.(QS
Al-Hujurat ayat 10)
“Seorang mukmin dengan
mekmin yang lain laksana bagian satu bangunan yang saling mwngokohkan bagian
bangunan yang lain. (HR. Muslim)
2.
Masyarakat islam adalah persamaan (musawah).
“Wahai manusia, Sungguh
Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan ,kemudian Kami
jadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku agar kamu saling mengenal.
Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
bertaqwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti.(QS Al-Hujurat ayat 13)
3.
Islam adalah Toleransi.
“ Untukmu Agamamu, dan untukku Agamaku (QS Al-Kafirun ayat 6)
“ Tidak ada paksaan dalam menganut agama (Islam),sesungguhnya
telah jelas (perbedaan )antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. (QS
AL-Baqoroh ayat 256).
4.
Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar.
“menganjurkan berbuat baik mencegah
berbuat jahat”
5.
Musyawarah
“ Dan bagi orang orang
yang mematuhi seruan Tuhan dan melaksankan sholat,sedang urusan
mereka(diputuskan)dengan musyawarah antara mereka…..(QS Asy-Syura ayat 38).
“……dan musyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu……(QS Ali ‘Imran ayat 159)
6.
Masyarakat Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan.
“Wahai orang – orang yang beriman! Jadikanlah kamu penegak
keadilan,menjadi saksi karena Allah, …….(QS An-Nisa’ ayat 135)
“Wahai orang – orang yang beriman ! Jadilah kamu sebagai
penegak keadilan karena Allah,(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
kebencian kamu terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adilah.Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah,sungguh Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah
ayat 8).
7. Keseimbangan
Kesimbangan
antara hak dan kewajiban,antara kewajiban individu,antara kewajiban masyarakat
dengan hak masyarakat dan antara kepentingan masyarakat.
Ciri – ciri tersebut diatas adalah ciri
– ciri masyarakat yang ideal yang ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh
Nabi –Nya. Bagaimana kenyataannya sekarang adalah soal lain yang justru menarik
untuk kita kaji dan kita instropeksi baik dari segi masyarakat muslim sendiri
maupun dari dari orangnya.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup
umat Islam mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat
muslim dalah pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku
Islam,tetapi tidak atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana
mestinya.
Masyarakat
Islam adalah masyarakat yang dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah
kenyataan. Yang perlu diusahakan adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi
masyarkat Islam. Caranya dengan memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara
baik dan benar agar terbentuk pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam
masyarakat.