- Back to Home »
- agama »
- Kerukunan Antara Umat Beragama
Posted by : Unknown
Selasa, 30 Juni 2015
Definisi
Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang
dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam
masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan
perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut
dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan
oleh masyarakat manusia. Kerukunan [dari ruku,
bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang
memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna
adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka
berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses
untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan
kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram.
Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu
serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta
cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika
kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah,
toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai
makhluk sosial yang membutuhkan
hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social,
manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam
menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan
sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat
Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame
umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan
pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, dibidang pelayanan, pengaturan dan
pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah. Pemeliharaan kerukunan umat beragama
baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban
seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman
dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama,
mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan
saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama,
bahkan menerbitkan rumah ibadah. Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan
Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat
konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh
masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat,
menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan :
a. Saling tenggang rasa, saling
menghargai, toleransi antar umat beragama
b. Tidak memaksakan seseorang
untuk memeluk agama tertentu
c. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya,
dan
d. Mematuhi peraturan keagamaan
baik dalam Agamanya maupun peraturan
e. Negara atau Pemerintah.
f. Dengan demikian akan
dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan
kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MENURUT ISLAM
Kerukunan umat beragama dalam islam yakni
Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti
saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai
pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan
dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang
dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan
antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau
pergaulan menurut islam. Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah
adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu
persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam
satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara
sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat
islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka
seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu
bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain. Pelaksanaan
Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas
sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya
diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa
lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah
dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk
dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah
orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran:
103)
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).
TUJUAN KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk
memotivasi dan mendinamiskan semua umat bergama agar dapat ikut serta dalam
pembangunan bangsa.
LANDASAN
HUKUM
1.Landasan Idiil,yaitu Pancasila(sila pertama
yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2.Landasan Konstitusional, yaitu
Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 29 ayat 1:"Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2:"Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya
itu".
3.Landasan Strategis, yaitu ketetapan MPR
No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000,dinyatakan bahwa sasaran
pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan
keprcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan,
penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang maha Esa, secara bersama-sama makin mewmeperkuat landasan spiritual, moral
dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan
yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras
dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4.Landasan Operasional
a) UU
No.1/PNPS/1965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama.
b) Keputusan
bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI.No.01/Ber/Mdn/1969 tentang
pelakasanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c) SK
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI.No.01/1979 tentang tata cara
pelaksanaan pensyiaran agama dana bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga
keagamaan swasta di Indonesia.
d) Surat
edaran Menteri Agama RI.No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari
besar keagamaan.
Wadah
kerukunan beragama Kerukunan Intern
Umat Beragama
Salah satu
dari
arti Islam
adalah kesejah teraan
dan keselamatan, oleh
karena itu
konsep
dasar Islam
dalam mengatur
hubungan
dengan siapapun adalah kerukunan
dan atau perdamaian,
dan sedapat mungkin
menghindarkan
diri dari
permusuhan
dan perselisihan.
Dalam mengatur
hubungan sesame muslim
terdapat konsep ukhuwah Islamiyah,
yaitu hubungan
atau
persaudaraan
yang tumbuh dan
berkembang karena
persamaan keimanan/keagamaan,
baik
di tingkat nasional
maupun
internasional.
Konsep ukhuwah Islamiyah
ini,antaralain didasarkan
pada
surat Al
Hujarat ayat 10
-13.Dalamayat-ayat
ini
antaralain
dijelaskan bahwa antara
sesam muslim harus:
a) Terjalinhubungansaudaraataupersaudaraanantarasesamamuslim,Nabisaw. bersabda:
b) Mendasarkan
semua prilakunya
akan
ketaqwaan
kepada
Allah swt.
c) Salinghormatmenghormatidantidakbolehsalingmeremehkan.Perhatikan hadits
Nabi
saw.berikut:
d) Tidak boleh
curiga
mencurigai,
harus
selalu ditumbuh kembangkan sikap husnuddhan.
e) Selalu menjaga nama
baik
saudaranya, tidak boleh mencari-cari
kesalahan oranglain.
f) Menjadikan perbedaan warna kulit dan
keturunan
serta ras dan
bangsa untuk saling ta’aruf,mengadakan
hubungan timbal balik secara baik.
g) Gotong royong atau tolong menolong dalam masalah
kebaikan dan
banyak
lagi yang
lainnya.
Semua sifat dan
sikap serta usaha
untuk menciptakan
kerukunan
dan perdamaian telah
dicontohkan oleh
Nabisaw.
Selama
masa
hidup
beliau
yang
pada saat ini sudah
terkonsep dalam “Akhlaqul Karimah”, dan yang harus
dijauhi oleh
setiap
muslim dalam
setiap pergaulannya terkumpul
dalam
konsep
“Akhlaqul
Madzmumah
Kerukunan antar Umat
Beragama
Telah diuraikan
bahwa
konsep
dasar
Islama dalah kerukunan
atau
perdamaian
dengan siapapun
dan terhadap
siapapun. Konsep ini telah
diterapkan
sendiri
oleh Nabisaw.
Ketika membentuk
pemerintahan
di Madinah,dimana
penduduknya
terdiri dari
tiga golongan yaitu:Islam,Yahudidam
Nasrani.Beliau
menyatukan unsur-unsur yang berbeda
itu dengan dasar persamaan
hak dan
kebebasan
beragama
serta
kemerdekaan
menjalankan agamanyama sing-masing.
Isi
perjanjianantaraNabisaw.dankelompoknonIslamituadalah:
a. Seluruh
penduduk Madinah adalah merupakan
satu kesatuan warga yang
bebas berfikir dan melakukan agamanya
masing-masing, serta
tidak boleh saling
mengganggu.
b. Apabila Madinah
diserang musuh,
mereka
harus mempertahankannya
bersama- sama.
c. Apabila salah satu
golongan diserang
musuh, golongan yang lain
harus
membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya dibawah keadilan
yang dipimpin
oleh
Rasulullah
Saw.
Empat poin
isi
perjanjian
diatas sama sekali tidak menyangkut dan mencampuri urusan agama masing-masing
golongan.
Sebetulnya
ketika Nabi
Saw.
masih berada
di Makkah,
beliau pernah
mendapat
tawaran dari pembesar kafir
Quraisy
untuk
saling kompromi, mereka akan menyembah Tuhan yang
disembah Nabi
Saw.,pada waktu yang
lain Nabi Saw. supaya menyembah
Tuhan
yang mereka
sembah, begitu
juga
dalam
masalah yang
lain,
saling bergantian. Ajakan yang nampaknya baik dari tokoh
Quraisyini, ditolak
oleh Nabisaw.,
apalagi dalam SuratAl
Kafirun
ayat1
- 6. Jelas
ditegaskan
bahwa tidak ada kompromi dalam
hal pelaksanaan
agama
atau
kepercayaan.
Bagimu
agamamu ,dan bagiku
agamaku.
Untuk
lebih kongkritnya perhatikan
firman Allah
swt.berikut:
Kata-kataberbuatbaikdisitumemilikiartiyangsangatluas,meliputisemuanilai- nilaikebaikandanpergaulansecaraluas,danAllahswt.hanyamelarangterhadapmerekayangnyata-nyatamengikrarkanmemusuhidanmngusirkaummuslim.
Dalampengeterapanselanjutnya,ulamamengaturmasalahinidalamsatukonsep
Hubungan yang
disebut:UkhuwahWathaniyah,yaitu ukhuwah
atau hubungan
dan kerukunanyang tumbuh dan
berkembang
atas dasar kenasionalan atau berdasar konsep-konsep
falsafah negara.
Seperti terjadi di
Indonesia,
Pancasila yang
merupakan dasar
dan
falsafah
bangsa,
didalamnya
(sila-silanya)
tidak satupun yang bertentangan dengan
prinsip-prinsi
Langkah-langkah pelaksanaan kerukunan hidup beragam
1 Dasar Pemikiran
1 Dasar Pemikiran
a)
Landasan falsafah Pancasila
dan Pembangunan Bangsa.
b)
Pancasila mengandung dasar
yang diterima semua pihak.
c)
Pembangunan tersebut wajib
dilaksanakan dan disukseskan.
d)
Kerukunan bukan quo, tetapi
sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan
dan persoalan.
e)
Kerukunan menimbulkan sikap
mandiri.
2 Pedoman pensyiaran
Agama
a)
Pupuk rasa hormat-menghormati
dan percaya-mempercayai.
b)
Hindarkan perbuatan
menyinggung perasaan golonngan lain.
c)
Pensyiaran jangan pada orang
yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
d)
Jangan pengaruhi orang yang
telah menganut agama lain dengan: datang kerumah, janji, hasut, dan
menjelekkan.
e)
pensyiaran jangan dengan
pamflet, majalah, obat dan buku didaerah atau rumah orang yang beragama lain.
3 Bantuan Luar Negeri
a) Bantuan
luar negeri hanya untuk pelengkap.
b) Pemerintah
berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan
fungsi dan tujuan bantuan.
4 Tindak Lanjut
a) pemerintah
perlu mengatur pensyiaran agama.
b) Pensyiaran
dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak
seseorang memeluk agama.
c) Perlu
sikap terbuka.
d) Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras
dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang
kerukunan hidup antar umat beragama
a.
Dakwah melalui radio tidak
mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Keputusan Menteri Agama No.44 tahun
1978:
Dakwah;pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
Dakwah;pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
b.
Aliran kepercayaan (Surat
Menag No.B/5943/78) Diantaranya adalah : Tidak merupakan agama dan tidak
mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG,
penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah,
perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/MPR/78).
c.Tenaga
asing Diantaranya adalah : tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis
dari Depnaker, diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat
melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag No. 10 tahun
1968, serta keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.
d.
Buku-buku
Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
e.
Pembangunan tempat ibadah perlu izin kepala
daerah.
6. Pokok-pokok ajaran
islam tentang kerukunan hidup beragama
kerukunan hidup umat
beragama di Indonesia adalah program sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan propenas
2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia
tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga
negara Indonesia, yaitu islam, kristen protestan, katolik, Hindu dan Budha.
Setiap umat beragama diberi kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan
dan kepercayaan masing-masing.
1) Pengertian
Kerukunan Menurut Islam
Kerukunan dalam Islam
diberi istilah "tasamuh" atau toleransi. Sehingga yang dimaksud
dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan.
hendaknya meyakini
yang dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Kafirun(109)ayat
1-6 sebagai berikut :
2) Pandangan Islam Terhadapat
Pemeluk Agama lain
a.Darul Harbi (daerah
yang wajib diperangi) islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang
memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap
non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya
yang sama seperti
b.Kufur Zimmy Dalam
suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan
Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi
setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yangmenyatakan bahwa: "Tidak ada
paksaan untuk memasuki agama Islam". Kufur Zimmy ialah individu atau
kelompokmasyarakat bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, tidak
membuat kekacauan atau kerusakan, tidakmenghalangi dakwah Islam. Mereka ini
dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan
diperlakukan adil seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat
sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah
meneladani pemerintahan Islam "Negara Madinah". Adapun agamakeyakinan
individu atau kelompok kufur zimmy adalah diserahkan mereka sendiri dan umat
Islam tidakdiperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapun pemikiran
Al-Qur'an dalam masalah kufur zimmy, sepertidalam Al-Qur'an Surat Al-
Mumtahanah (60) ayat 8, yang artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik danberlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena
agama dan tidak (pula) mengusir kamu darinegerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil".
c. Kufur Musta'man
Kufur Musta'man ialah
pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap
diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan
hukum negara. Diri dan harta kaummusta'man harus dilindungi dari segala
kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada dibawah
lindungan perintah Islam.
d. Kufur Mu'ahadah
Kufur Mu'ahadah ialah
negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah
Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau
tidak.
Kerukunan
Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat
Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah
(persaudaraan sesamamuslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10.Kesatuan dan persatuan
intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap
beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan
pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu
tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang
wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa
terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya
Khalifah Ali bin Abi Thalib,juga munculnya partai- partai Islam yang semuanya
menjadikan Islam sebagai asas politiknya.
Kerukunan
Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam
dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila
dan UUD 1945.
Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan
ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tdak dibenarkan adanya
toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang
artinya : "Bagikamu agamamu dan bagiku agamaku".