- Back to Home »
- agama »
- Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Islam (Ibadah,Thaharah,dan Syahadat)
Posted by : Unknown
Selasa, 30 Juni 2015
A. Pengertian
Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di
arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber
(mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang
lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata
syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di
tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah
Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau
pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama),
yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari
akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu
kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada
pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang
akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya
termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi
hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram
makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal ilmu
fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan
batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan
dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1. Imam Abu Ishak
As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya
“ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi
orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2. Syikh Muhammad Ali
ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya
“Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hukum-hukum
yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang
berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu
dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan
dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi
tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan
milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang
amaliyah hukum (ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan
dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3. Prof.DR.
Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“syariah
ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah
mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya
sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama
manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan
hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum
public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak
membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan
karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik
ada segi-segi perdatanya.
Itulah
sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang
disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2)wirasah (3)
muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as
sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut
sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik
seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah air kita, yang
telah pula di singung di muka, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu
adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah (1) munakahat mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta
akibat-akibatnya; (2) wirasahmengatur segala masalh yang
berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian
warisan. Hukum kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara’id;
(3)muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan
hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Hukum publik(islam) adalah (4) jinayat yang
memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarinah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang
dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk
dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari
hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman
hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir =
ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal
yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat
maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7)
mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti
luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hukum barat seperti yang
telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hukum di tanah air kita,
maka butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan, butir (2) dengan hukum
kewarisan , butir (3) dengan hukum benda dan hukum perjanjian, perdata khusus,
butir (4) dengan hukum pidana, butir (5) dengan hukum ketatanegaraan yakni tata
Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir
(7) dengan hukum acara.
C. Ciri- ciri
Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri
(utama) hukum islam, yakni
1.
Merupakan
bagian dan bersumber dari agama islam
2.
Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak islam
3.
Mempunyai
dua istilah kunci yakni
a.
syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah
dan sunnah Nabi Muhammad
b.
fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil
pemahaman manusia tentang syari’at.
4.
Terdiri
dari dua bidang utama yaitu
a.
ibadah
ibadah
bersifat karena telah sempurna
b.
muamalah
dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas
brsifat terbuka untuk
di kembangkan oleh manusia yang
memenuhi syarat dari masa kemasa
5.
Strukturnya
berlapis terdiri dari
a.
nas
atau teks al-Qur’an
b.
sunnah
nabi muhamad (untuk syari’at)
c.
hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
d.
pelaksanaanya
dalam praktik baik yaitu
i. berupa
keputusan hakim maupun
` ii berupa
amalan-amalan ummat islam dalam masyraka
6. Mendahulukan kewajiban
dari hak, amal dari pahala
7. Dapat
dibagi menjadi
a. hukum
taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsayaitu limakaidah, lima jenis
hukum, lima penggolongan hukum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan
haram
b. hukum wadh’i
yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
ciri-ciri khas hukum islam. Yang
relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku
abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam
di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia
sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan
manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik
digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.
D. Hukum Islam dan Hak Asasi
Manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi
manusia hal ini dapat di lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan
dibawah. Kalau hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum)
barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan
perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang
hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada
manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya,
pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan.
Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat
segala sesuatu.
Oleh
karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi
Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang
dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang
dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga
Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi
manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak
asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat.
Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus
dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran, mengenai
hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak
ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas,
tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua
indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar
masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup,
dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga
hak atas pelayanan kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula
bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari’at atau
hukum islam.
Pengertian ibadah dan hakikat ibadah
a. Ibadah
menurut bahasa berasal dari abida ya’budu yang berarti
: menyembah, mengabdi dan menghinakan diri.
Sebagaimana dalam firmannya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang
telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS.
Al-Baqarah: 21)
b. Ibadah menurut beberapa ulama :
Ibadahberarti penghambaan dan
perbudakan. Seorang hamba harus bersikap sebagaimana halnya seorang hamba yaitu
senantiasa patuh dan taat kepada tuhannya tanpa membantah. Beliau juga
menambahkan pula bahwa ada3 hal yang harus dimiliki sebagai hamba yang
baik yaitu:
1. Seorang hamba hendaknya memandang
tuannya sebagai penguasadan berkewajiban untuk merasa setia kepada orang yang
menjadi tuannya, menunjang hidupnya, pelindung dan penjaganya dan meyakini
sepenuhnya bahwa tidak ada seorang pun selain tuannya yang layak mendapat
kesetiaannya
2. Selalu patuh pada tuannya,
melaksanakan segala perintahnya dengan cermat dan tidak mengatakan perkatan
atau mendengar perkataan dan siapapun yang bernada menentang kehendaknya
tuannya
3.Menghormati dan menghargai
tuannya dan ia harus mengikuti cara yang telah ditentukan oleh tuannya
sebagai sikap hormat kepada-Nya.
Ibadah secara garis besar ada 2 (dua)arti
:
a. Ibadah
dalam arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara
langsung mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata
cara dan upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an
dan As- Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh,
Sholat, Zakat, Puasa, Haji.
b. Ibadah
dalam arti luas
Yaitu segala gerak-gerik, tingkah laku,
serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :
1. Niat yang Ikhlas sebagai Titik
Tolaknya
2. Keridhoan Allah sebagai Titik
Tujuannya
3. Amal Sholeh sebagai Garis Amanah.
Ibadah adalah kebaktian yang hanya
ditujukan kepada Allah, mengambil petunjuk hanya darinya saja
tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan hubungan
yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu.
Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji
dan seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu
ibadah atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu
sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan
gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah
tujuannya Allah.
Jadi, Ibadah merupakan seluruh
aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi
dengan cara-cara tertentu. Suatu Ibadah mempunyai
nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan dan
merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk
Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat
segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Katakanlah ,” Sesungguhnya
Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta
alam.” (TQS. Al-An’am : 162)
Pekerjaan yang kita anggap sebagai
kesibukan duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya
kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya.
Bila setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan
ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar,
puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar.
Hakikat Ibadah
a.Sebagai tujuan diciptakannya manusia,
sebagaimana firman Allah swt:
“Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia
melainkan agar mereka menyembah pada Ku” (QS. Az Zariyat: 56)
b.Sebagai fitrah manusia, sebagaimana
firman Allah swt:
“Dan ingatlah ketika Tuhan mu
mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari selbi mereka, dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu ?”
Mereka menjawab,”Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. “(Kami lakukan
yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,”sesungguhnya kami
(Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhannya).
(QS. Al A’raf:72)
c.Hakikat ibadah adalah menyembah yang
sama dengan mencintai. Sebagaimana firman Allah swt:
“Dan diantara manusia ada orang-orang
yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya
sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta
kepada Allah dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui
ketika mereka melihat siksa (pada hari Kiamat) bahwa kekuatan itu kepunyaan
Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka akan
menyesal.” (QS. Al Baqoroh:165)
Artinya: jika kita sama atau lebih
mengabdi atau mencintai selain Allah maka akan menjadi dosa paling besar yang
sulit diampuni kecuali dangan taubat nasuhah sebagaimana hadits dari Ibnu
Mas’ud.
“Aku bertanya, “wahai Rasullullah, dosa
apakah yang paling besar?” Rasulullah saw menjawab,”bila kamu menjadikan
tandingan bagi Allah, padahal Dia lah yang menciptakan kamu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Jenis-jenis Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam
Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentukdan sifat yang berbeda
antara satu dengan lainnya;
1. Ibadah Mahdhah,
Artinya
penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah
secara langsung. segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan
tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah, Manusia tidak berhak
mencipta/merekayasa bentuk ibadah jenis ini. para ulama menetapkan qaidah iaitu
‘Asalnya ibadah itu haram, terlarang’ (kecuali dengan perintah Allah dan
petunjuk Muhammad saw). Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan
perkataan Al Ibadah atau Al Ubudiyyah. Ibadah jenis ini seperti shalat, puasa,
zakat, aqiqah dan qurban.
Ibadah
bentuk ini memiliki 4 prinsip:
·
Keberadaannya harus
berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi
merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika
keberadaannya.
·
Tata caranya harus
berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah
adalah untuk memberi contoh:
Dan
Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah (QS.
4: 64).
Dan
apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa
yang dilarang, maka tinggalkanlah( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
“Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu.” Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:
Sabda Nabi saw.:
Salah satu penyebab hancurnya
agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya
bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka.
·
Bersifat supra rasional (di
atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena
bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami
rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul
Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti
atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau
tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
·
Azasnya “taat”, yang
dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau
ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya,
semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan
salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jenis
ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1.
Wudhu,
2.
Tayammum
3.
Mandi hadats
4.
Adzan
5.
Iqamat
6.
Shalat
7.
Membaca al-Quran
8.
I’tikaf
9.
Shiyam ( Puasa )
10.
Haji
11.
Umrah
12.
Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah
adalah “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
2. Ibadah Ghairu Mahdhah,
Ibadah Ghairu Mahdhah
(tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai
hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba
dengan makhluk lainnya .
Ibadah
Ghoir Mahdah yaitu segala jenis peribadatan kepada Allah dalam pengertian yang
luas seperti kenegaraan, ekonomi, pendidikan, sosial, hubungan luar
negeri, kebudayaan, undang-undang kemasyarakatan, dan teknologi dan sebagainya.
Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan 'Al-Muamalah'
(iaitu hubungan antara manusia dengan manusia). Peranan syara' dalam hal ini
adalah memperbaiki sesuatu yang telah diadakan oleh manusia dan manusia
dibenarkan mengada-adakan sesuatu yang selaras dengan hukum-hukum/ peraturan
Allah (di dalam Al Quran dan As Sunnah)
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak
adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka
ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola
kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah
“bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan
rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah
mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini
baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan
oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan,
dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu
bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Ada juga sesetengah dari ulamak
menambahkan ibadah ini kepada beberapa lagi jenis ibadah.Lain-lain jenis ibadah
itu ialah:
Ibadah Badaniah: tubuh badan seperti
sembahyang, menolong orang dalam kesusahan dan lain-lain. Ibadah Maliyah :
harta benda seperti zakat, memberi sedekah, derma dan lain-lain. Ibadah
Qalbiyah: hati seperti sangka baik, ikhlas, tidak hasad dengki dan lain-lain.
Thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa
Arab: الطهارة
yang artinya
menurut bahasa sama dengan النظافة yaitu
bersih, kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut istilah syariat Islam ialah
suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan
untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti
shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan
berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci
badan, pakaian dan tempat.
Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan
(bersuci) antara lain:
وثيابك فطهر والرجز فاهجر
Artinya:
“Dan bersihkanlah pakaianmu dan
jauhilah perbuatan yang kotor (dosa)”. (Al-Muddatsir: 4 – 5)
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”. (Al-Baqarah: 222)
الطهور شطر اٌلإيمان ـ رواه مسلم عن
ابى سعيد الخدرى
“Kebersihan itu sebagian dari iman”.
(HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri)
Bagi seorang muslim yang ingin mengerjakan shalat ia wajib
bersuci terlebih dahulu baik suci dari hadats maupun suci dari najis, karena
bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan shalat. Nabi Muhammad saw.
bersabda:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور ـ رواه
مسلم
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat
yang tidak dengan bersuci”. (HR. Imam Muslim)
Alat Thaharah
Air
1. Air Mutlaq
Yaitu
air suci dan mensucikan, air ini membersihkan hadats dan menghilangkan
najis, air tersebut terbagi menjadi 7
jenis, di antaranya:
1. Air
hujan
2. Air
laut
3. Air
sungai
4. Air
sumur
5. Air
sumber mata air
6. Air
es (salju)
7. Air
embun
Tentang
air yang diperbolehkan untuk bersuci adalah:
“Dan Allah menurunkan kepada mu hujan dari
langit untuk mensucikan kamu dengan
hujan itu”. (Q.S Al-Anfal:11)
“Dan
Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48).
Sabda
Rasulullah yang artinya:
“Ia
(laut itu) suci airnya, halal bangkainya”.
(HR Attirmidzi dan Al-Bukhari)
Rasulullah
saw. bersabda,”Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau
warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR
Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).
2.
Air Musyamas
Air Musyamas adalah air yang
terkenan sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tetapi
makruh untuk bersuci.
Dalil yang menerangkan
mengenai Air Musyamas antara lain:
3.
Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk
bersuci, air ini suci tapi tidak mensucikan
4.
Air
Mutanajis
Air
Najis yaitu Air yang terkena najis
sehingga berubah warna rasa dan baunya. Terkecuali bila air itu dalam
jumlah banyak, yang di maksud banyak adalah lebih dari 2 kulah yaitu 200 liter
Tanah atau Debu
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu,
atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan
bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah
dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan
air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan
air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa:
43).
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih)
adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama
sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke
kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).
“Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin
Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia
menghawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.” (HR Bukhari).
Pengertian Najis
Menurut
bahasa atau istilah : semua yang kotor atau semua yang haram untuk dimakan
secara mutlak atau mungkin tidak karena haramnya atau kotornya mudharat nya (keburukan) pada badan atau
akal.
Yang termasuk najis
1. Semua
yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali sperma atau mani) seperti air
kencing, madzi, kotoran, dan darah.
“sesungguhnya
engkau membasuh kain dari (karena) air kencing, kotoran, muntahan’’ (HR. Ahmad
)
2. Hewan
: semua binatang itu suci kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari kedua nya
“sucinya
bejanamu apabila dijilat anjing, maka hendaknya dibasuh 7 kali dan awalnya
dengan debu atau tanah” (HR. Muslim)
3. Bangkai
Semua
bangkai najis, kecuali bangkai ikan , belalang dan mayat manusia.
4. Khamr
(wiski, bir, ciu, minuman keras yang lain, narkoba yang memabukkan)
Jenis/Macam-Macam Najis - Mukhaffafah, Mutawassithah
dan Mughallazhah
Dalam agama islam mengajarkan kita untuk selalu bersih
dari kotoran atau najis, terutama pada saat hendak melakukan ibadah kepada
Allah SWT. Najis bisa menempel di badan/tubuh, di pakaian atau di suatu tempat.
Najis terbagi atas beberapa tingkatan dari mulai yang ringan sampai yang berat.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau
air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa
makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini
yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air
kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk
bangkai (kecuali mayat manusia, ikan dan
belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis
Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya
dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya.
Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan
jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis
mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya.
Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut
sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya
menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan:
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Syahadat
Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.
Etimologi
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab
yaitu syahida (شهد),
yang artinya ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah
sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya.
Kalimat
Syahadat sering disebut dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam
bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kedua
kalimat syahadat itu adalah:
·
Kalimat
pertama :
ʾašhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah
·
Kalimat
kedua :
wa ʾašhadu ʾanna muḥammadar rasūlu l-Lāh
Makna syahadat
Seorang muslim hanya mempercayai Allah
sebagai satu-satunya Allah dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang
menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat
pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai
tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang
muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah seperti yang disampaikan
melalui Muhammad, sebagai contoh meyakini hadist-hadist Muhammad.
Makna Laa Ilaaha Illallah
Kalimat Laa
Ilaaha Illallah sebenarnya
mengandung dua makna, yaitu makna penolakan segala bentuk sesembahan selain
Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah
Allah.
Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun
Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa
yang mengucapkan Laa Ilaaha
Illallah dengan ikhlas maka
akan masuk ke dalam surga.
Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah memahami, mengamalkan
dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya
terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.Rasulullah (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di Makkah mengajak orang-orang dengan perkataan beliau
"Katakan Laa Ilaaha
Illallah" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada
sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang
tua kami". Orang Suku Quraisy di zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan
barangsiapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.
Kandungan syahadat
Ikrar
Ikrar adalah pernyataan seorang muslim
mengenai keyakinannya. Ketika seseorang mengucapkan kalimat syahadah, maka ia
memiliki kewajiban untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang ia ikrarkan.
·
Sumpah
Syahadat juga bermakna sumpah. Seseorang
yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan risiko apapun dalam
mengamalkan sumpahnya tersebut. Seorang muslim harus siap dan bertanggung jawab
dalam tegaknya Islam dan penegakan ajaran Islam.
·
Janji
Syahadat juga bermakna janji. Artinya,
setiap muslim adalah orang-orang yang berjanji setia untuk mendengar dan taat
dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah, yang terkandung dalam
al-Qur'an maupun hadist rasul.
Syarat syahadat
Syarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa
keberadaannya maka yang disyaratkannya itu tidak sempurna. Apabila seseorang
mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa
dikatakan syahadatnya tidak sah.
Syarat syahadat ada tujuh, yaitu:
·
Pengetahuan
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki
pengetahuan tentang syahadatnya. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi
dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
·
Keyakinan
Seseorang yang bersyahadat mesti mengetahui
dengan sempurna makna dari syahadat tanpa sedikitpun ragu terhadap makna
tersebut.
·
Keikhlasan
Ikhlas berarti bersihnya hati dari segala
sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat. Ucapan syahadat yang bercampur
dengan riya atau kecenderungan
tertentu tidak akan diterima oleh Allah.
·
Kejujuran
Kejujuran adalah kesesuaian antara ucapan
dan perbuatan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan, diyakini
dalam hati, lalu diaktualisasikan dalam amal perbuatan.
·
Kecintaan
Kecintaan berarti mencintai Allah dan
Muhammad serta orang-orang yang beriman. Cinta juga harus disertai dengan
amarah yaitu kemarahan terhadap segala sesuatu yang bertentangan dengan
syahadat, atau dengan kata lain, semua ilmu dan amal yang menyalahi sunnah
rasulullah.
·
Penerimaan
Penerimaan berarti penerimaan hati terhadap
segala sesuatu yang datang dari Allah dan rasul-Nya, dan hal ini harus
membuahkan ketaatan dan ibadah kepada Allah, dengan jalan meyakini bahwa tak
ada yang dapat menunjuki dan menyelamatkannya kecuali ajaran yang datang dari
syariat Islam. Bagi seorang muslim tidak ada pilihan lain kecuali Al Qur'an dan sunnah rasul.
·
Ketundukan
Ketundukan yaitu tunduk dan menyerahkan
diri kepada Allah dan Muhammad secara lahiriyah. Seorang muslim yang
bersyahadat harus mengamalkan semua perintah Allah dan meninggalkan semua
larangan Allah. Perbedaan antara penerimaan dengan ketundukan adalah bahwa
penerimaan dilakukan dengan hati, sedangkan ketundukan dilakukan dengan fisik.
Oleh karena itu, setiap orang yang bersyahadat tidak harus disaksikan amirnya
dan selalu siap melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupannya.
Asas dari tauhid dan Islam
Laa Ilaaha Illallah adalah asas dari
tauhid dan Islam.
Ibnu
Rajab, seorang ulama besar,
mengatakan: "Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan
dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu
semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat Laa Ilaaha Illallah bermanfaat bagi orang yang
mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktivitas kesyirikan."
Makna syahadat bagi Muslim
Bagi penganut agama Islam, kedua kalimat
syahadat memiliki makna sebagai berikut:
2.
Intisari
ajaran Islam
3.
Dasar-dasar
perubahan;
4.
Hakikah
dakwah para rasul;
5.
Mendapat
ganjaran besar.