- Back to Home »
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Posted by : Unknown
Minggu, 04 Oktober 2015
Bab I
Ketentuan Umum
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Akta
pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam
rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
2. Anggaran
dasar koperasi adalah aturan dasar tertulisa yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar
nama pendiri;
b. Nama
dan tempat kedudukan;
c. Jenis
koperasi;
d. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
e. Ketentuan
mengenai keanggotaan;
f. Ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan
menganai permodalan;
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
Ketentuan menganai pembagian sisa hasil
usaha;
j.
Ketentuan mengenai sanksi.
3. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
4. Notaris
adalah Notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi dan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Pendirian
adalah orang-orang dan atau badan hukum-badan hukum koperasi yang bersepakat
membentuk koperasi, memnuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
6. Kuasa
pendiri adalah orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menghadap
pejabat yang berwenang dalam rangka pembuatan dan / atau proses pengesahan akta
pendirian koperasi.
7. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
8. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
koperasi.
9. Berita
acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi dserta di
tandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat
bukti tertulis.
10. Notulen
Rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur dan
rapi serta ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah
seorang perserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.
11. Akta
pernyataan keputusan rapat adalah akata yang dibuat berdsarkan notulen rapat
yang ditandatangani oleh Notaris.
12. Penggabungan
adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain.
13. Peleburan
adlaah penyatuan dua koperasi atau lebih menjadi satu koperasi baru.
14. Pembagian
adalah dibaginya satu koperasi menjadi dua koperasi atau lebih.
15. Menteri
adalah Mentari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Bab II
Tujuan
Pasal 2
Tujuan
disusunnya petunjuk pelaksanaan ini dalah untuk memberikan pedoman mengenai
persyaratan dan tata cara pembentutkan, pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi kepada:
a. Para
pejabat dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
b. Para
pejabat yang menangani urusan perkoperasian di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Notaris
Pembuat Akta Koperasi;
d. Masyarakat;
e. Gerakan
Koperasi.
Bab III
Pembentukan Koperasi
Pasal 3
1) Sekelompok
orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan
prinsip-prinsip koperasi.
2) Pembentukan
koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum
koperasi;
c. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara
Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
d. Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
sekunder;
e. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
f. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
g. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Pasal 4
1) Para
pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas
semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara
lain punyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2) Dalam
rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih
dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.
Pasal
5
1) Rapat
pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi
kuasa berdsarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
2) Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri.
3) Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan
sebagai berikut;
a. Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat privinsi dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi;
c. Pembentukan
koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
4) Dalam
rapat pembentuka sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai
pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan
pengawas yang pertama
5) Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha, ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan,
jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan
mengenai sanksi.
6) Pelaksanaan
rapat anggota pembentukan koeprasi wajib dituangkan dalam:
a. Berita
acara rapat pendirian koperasi, dan
b. Notulen
rapat pendirian Koperasi
Bab IV
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pasal 6
1) Para
pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian
koperasi, atau melalui bantuan Notaris Pembuat Akta Koperasi.
2) Dalam
penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanya dan Notaris
Pembuat Akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang
mengesahkan akta pendirian koperasi.
3) Para
pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta
pendirian koperasi.
Pasar
7
1) Dalam
hal akata pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:
a. 1
(satu) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b. Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
c. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran
belanja dan pendapatan koperasi;
e. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam
hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi diajkuan dengan melampirkan:
a. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. Data
akta pendirian koperasi yagn dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c. Notulen
rapat pembentukan koperasi;
d. Surat
kuasa;
e. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
f. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran
belanja dan pendapatan koperasi;
g. Daftar
hadir rapat pembentukan;
h. Untuk
koperasi primer melampirkan fotocopy KTP dari para pendiri
i.
Untuk koperasi sekunder melampirkan
keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan
koperasi sekunder dan fotocopy akta pendirian serta Anggaran Dasar
masing-masing koperasi pendiri.
3) Pejabat
yang berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendirri atau kuasanya
apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya sebagaimana
dimaksud ayat (2) telah lengkap dipenuhi.
Pasal
8
1) Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disahkan.
2) Pejabat
yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan
terutama yang berkaitan dengan domisili/alamt, kepengurusan, usaha yang
dijalankan dan keanggotaannya.
3) Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian
Pasar 9
1) Dalam
hal hasil penelitian dan pengecekan Pejabat sebagaimana dimaksud pasal (8)
menilai koperasi tersebut layak disahkan, maka penjabat pengesahan akta
pendirian koperasi tersebut.
2) Pengesahan
akta pendirian koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga
bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara langsung.
Pasal
10
1) Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau
Pejabat yang berwenang.
2) Nomor
dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor
dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
3) Nomor
status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
mencantumkan kode dengan huruf dan kode “BH” dan kode daerah yang bersangkutan.
Pasal
11
1) Surat
keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pasal 9 dihimpun oleh pejabat yang
berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
2) Dalam
hal akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, surat keputusan pengeahan akta
pendirian koperasi disampaikan secara langsung kepada pendiri atau kuasa
pendiri.
3) Dalam
hal akta pendirain koeprasi dibuat oleh para Pendiri, surat keputusan
pengesahan akta pendirian koperasi beserta satu akta pendirian koeprasi yang
telah diberi nomor, tanggal badan hukum dan ditandatangani okeh Pejabat yang
mengesahkan disampaikan langsung kepada kuasa pendiri.
4) Surat
keputusan pengesahan akta pendirian koperasi yang diterbitkan oleh pejabat
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ditembuskan dan dikirim kepada Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5) Surat
Keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesai
melaluai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kecuali ada
ketentuan yang mengatur lain.
Pasal
12
1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan
serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulisa
kepada kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga
bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap
2) Terhadap
penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu
paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan
dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud pasar 8 yang diperbaiki
sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
3) Pejabat
yang berwenang mengesahkan akta pendirian memberikan tanda terima kepada kuasa
pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) Pejabat
yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam
jangka waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
ulang pengesahan secara lengkap.
5) Apabila
permintaan ulang pengesahasan tersebut disetujui maka, surat Keputusan
pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa pendiri dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam pasar 11 ayat (2) dan (3).
6) Apabila
permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya
disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan
ditetapkan.
7) Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.
Pasal
13
1) Apabila
pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau satu bulan seabgaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (4), maka akta pendirian koeprasi diberikan
pengesahan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan kekuatan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2) Selama
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian,
pengurus yang ditunjukan untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau
tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi.
3) Setelah
akta pendirian koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau
menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang
telah dilakukan.
4) Apaila
rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan yang telah
dilaksanakan pengurus menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka
segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut
menjadi tanggung jawab pengurus, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.