Posted by : Unknown Minggu, 04 Oktober 2015



Bab I
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
2.      Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulisa yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan;
c.       Jenis koperasi;
d.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e.       Ketentuan mengenai keanggotaan;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      Ketentuan menganai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan menganai pembagian sisa hasil usaha;
j.        Ketentuan mengenai sanksi.
3.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
4.      Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5.      Pendirian adalah orang-orang dan atau badan hukum-badan hukum koperasi yang bersepakat membentuk koperasi, memnuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
6.      Kuasa pendiri adalah orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang dalam rangka pembuatan dan / atau proses pengesahan akta pendirian koperasi.
7.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
8.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
9.      Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi dserta di tandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis.
10.  Notulen Rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang perserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.
11.  Akta pernyataan keputusan rapat adalah akata yang dibuat berdsarkan notulen rapat yang ditandatangani oleh Notaris.
12.  Penggabungan adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain.
13.  Peleburan adlaah penyatuan dua koperasi atau lebih menjadi satu koperasi baru.
14.  Pembagian adalah dibaginya satu koperasi menjadi dua koperasi atau lebih.
15.  Menteri adalah Mentari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Bab II
Tujuan
Pasal 2
Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan ini dalah untuk memberikan pedoman mengenai persyaratan dan tata cara pembentutkan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi kepada:
a.       Para pejabat dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
b.      Para pejabat yang menangani urusan perkoperasian di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c.       Notaris Pembuat Akta Koperasi;
d.      Masyarakat;
e.       Gerakan Koperasi.




Bab III
Pembentukan Koperasi
Pasal 3
1)      Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
2)      Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi;
c.       Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum;
d.      Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder;
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Pasal 4
1)      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain punyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2)      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari intansi yang membidangi koperasi, kepada para pendiri.
Pasal 5
1)      Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdsarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
2)      Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3)      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.      Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat privinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi;
c.       Pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/Intansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
4)      Dalam rapat pembentuka sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama
5)      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6)      Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koeprasi wajib dituangkan dalam:
a.       Berita acara rapat pendirian koperasi, dan
b.      Notulen rapat pendirian Koperasi
Bab IV
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pasal 6
1)      Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi, atau melalui bantuan Notaris Pembuat Akta Koperasi.
2)      Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para pendiri atau kuasanya dan Notaris Pembuat Akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.
3)      Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

Pasar 7
1)      Dalam hal akata pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:
a.       1 (satu) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup;
b.      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
e.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajkuan dengan melampirkan:
a.       Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b.      Data akta pendirian koperasi yagn dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri;
c.       Notulen rapat pembentukan koperasi;
d.      Surat kuasa;
e.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
f.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
g.      Daftar hadir rapat pembentukan;
h.      Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP dari para pendiri
i.        Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan fotocopy akta pendirian serta Anggaran Dasar masing-masing koperasi pendiri.
3)      Pejabat yang berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendirri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya sebagaimana dimaksud ayat (2) telah lengkap dipenuhi.
Pasal 8
1)      Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
2)      Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili/alamt, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.
3)      Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian
Pasar 9
1)      Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan Pejabat sebagaimana dimaksud pasal (8) menilai koperasi tersebut layak disahkan, maka penjabat pengesahan akta pendirian koperasi tersebut.
2)      Pengesahan akta pendirian koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara langsung.
Pasal 10
1)      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
2)      Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.
3)      Nomor status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf dan kode “BH” dan kode daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
1)      Surat keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pasal 9 dihimpun oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
2)      Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, surat keputusan pengeahan akta pendirian koperasi disampaikan secara langsung kepada pendiri atau kuasa pendiri.
3)      Dalam hal akta pendirain koeprasi dibuat oleh para Pendiri, surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi beserta satu akta pendirian koeprasi yang telah diberi nomor, tanggal badan hukum dan ditandatangani okeh Pejabat yang mengesahkan disampaikan langsung kepada kuasa pendiri.
4)      Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi yang diterbitkan oleh pejabat tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ditembuskan dan dikirim kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5)      Surat Keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesai melaluai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kecuali ada ketentuan yang mengatur lain.
Pasal 12
1)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulisa kepada kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap
2)      Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud pasar 8 yang diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
3)      Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4)      Pejabat yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
5)      Apabila permintaan ulang pengesahasan tersebut disetujui maka, surat Keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa pendiri dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasar 11 ayat (2) dan (3).
6)      Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
7)      Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.
Pasal 13
1)      Apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau satu bulan seabgaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4), maka akta pendirian koeprasi diberikan pengesahan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, pengurus yang ditunjukan untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi.
3)      Setelah akta pendirian koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilakukan.
4)      Apaila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan yang telah dilaksanakan pengurus menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pengurus, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

- Copyright © MyBlog -SOFTSKILL- Powered by MYBLOG - Designed by Parista Dwi Putra -