- Back to Home »
- BANK INDONESIA
Posted by : Unknown
Minggu, 27 Desember 2015
STATUS DAN KEDUDUKAN BI SEBAGAI LEMBAGA
NEGARA YANG INDEPENDEN DAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan Sejak
diberlakukannya UU No. 23/1999 artinya
BI adalah suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain agar dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Status
BI sebagai badan hukum artinya Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN & TUGAS BANK INDONESIA
Tugas
Bank Indonesia adalah:
- Menjaga kestabilan nilai rupiah
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004
pasal 7 tentang Bank Indonesia). Kestabilan nilai rupiah ini mengandung
dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (yang tercermin pada inflasi) serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation
Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai
tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai
tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk
mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
- Mengatur dan Mengawasi bank
a.
Menetapkan peraturan-peraturan
perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan mencabut ijin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c.
Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung, antara lain dengan mewajibkan bank menyampaikan
laporan-laporan,melakukan pemeriksaan terhadap bank baik secara langsung maupun
tidak langsung dan lainnya.
d.
Mengatur dan mengembangkan sistem
informasi antar bank.
e.
Mengenakan sanksi kepada bank sesuai
dengan ketentuan perundang undangan
- Mengatur kelancaran sistem pembayaran, antara lain dengan cara:
a.
Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
b.
Mengatur sistem kliring antar bank
baik mata uang rupiah maupun valas
c.
Melaksanakan dan memberikan
persetujuan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
d.
Menetapkan macam,cirri, harga, bahan
dan tanggal pemberlakuan alat pembayaran yang sah.
e.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah dan lain-lain.
- Menerapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pada dasarnya, peran atau
tujuan kebijaksanaan moneter adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, mengurangi inflasi, mengurangi pengangguran, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan, dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran. Dalam
melaksanakan kebijakan ini BI berwenang:
a.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan instrument berikut ini
(dapat juga dilaksanakan dengan prinsip syariah):
1)
Bank rate policy/fasilitas diskonto/discount
rate
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan Bank sentral
kepada bank umum dengan jaminan surat-surat berharga & tingkat diskonto
yang ditetapkan BI sesuai dengan arah kebijakan moneter.
2)
Operasi pasar terbuka/open market operation
Berbentuk jual beli surat berharga oleh BI baik ke/dari
masyarakat melalui bankumum baik dilakukan melalui mekanisme lelang/non lelang
yang pelaksanaannya dilakukan secara terbuka & pembentukan suku bunga
ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
3)
Perubahan cadangan/giro wajib minimum/reserve requirement, adalah alat liquid
minimal yang harus dipelihara oleh bank umum
4)
Pengawasan kredit selektif, adalah mengawasi
bank umum dalam memberikan kredit kepada nasabah agar lebih selektif.
5)
Moral suation/imbauan moral
Dilakukan
untuk mendorong institusi finansial agar membela kepentingan public, meyakinkan
banker dan manajer senior institusi finansial agar lebih memperhatikan
kepentingan jangka panjang
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan
pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan yang wajib diterima oleh bank
penerima dengan agunan yang mudah
dicairkan yang nilainya sama dengan jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
d.
Memberikan fasilitas pembiayaan
darurat kepada bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan
sistem keuangan (pembiayaannya menjadi beban pemerintah)
e.
Melaksanakan kebijakan nilaitukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang sudah di tetapkan.
f.
Mengelola cadangan davisa.
g.
Menyelenggarakan survey secara berkala
dan sewaktu2 diperluukan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
BANK INDONESIA SEBAGAI LENDER OF THE RESORT
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last
resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan
bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta
mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Fungsi lender of the last resort berguna
untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan
kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya
krisis yang bersifat sistemik.
KEBIJAKAN NILAI TUKAR
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara
garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai
tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978,
sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai
tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus
1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk
menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu
melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi
gejolak kurs yang berlebihan.
SISTEM NILAI TUKAR
1.
Kurs
Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap merupakan sistem nilai
tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain
yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan
permintaan di pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami
masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang cukup
tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs
mata uang yang berada dalam devisa negara untuk menjaga agar nilai tukar stabil
dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kur tetap ini, bank sentral melakukan
intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar.
Keunggulan
:
a.
Kegiatan
spekulasi di pasar uang semakin sempit.
b.
Intervensi
aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
c.
Pemerintah
memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
d.
Kepastian
nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya.
Kelemahan
:
- Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valas.
- Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
- Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan mempengaruhi pasar ekspor impor.
Penerapannya
di Indonesia
Sistem nilai tukar tetap pernah
berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No.32 tahun 1964 ditetapkan bahwa nilai
tukar Indonesia sebesar Rp. 250,-/US Dollar. Sedangkan nilai tukar Indonesia
terhadap negara lainnya ditetapkan berdasarkan nilai tukar dollar terhadap
negara tersebut sesuai dengan yang berlaku di pasar valuta asing Jakarta dan
internasional. Dalam periode penetapan kurs tetap tersebut, Indonesia juga
menetapakan peraturan sistim kontrol devisa yang ketat. Dalam sistim ini, tidak
ada pembatasan kepemilikan, penjualan, maupun pembelian valas namun para
eksportir wajib menjual devisanya kepada bak sentral. Sebagai dampak dari
penetapan kurs tetap tersebut maka Bank Indonesia harus mampu memenuhi
kebutuhan pasar valas bagi bank komersial maupun masyarakat.
Dalam perjalanannya, Indonesia juga
sempat mendevaluasi kurs tetapnya sebagai dampak dari overvaluated dan jika di
biarkan akan mengancam aktivitas ekspor-impor. Pada tanggal 17 April 1970
Indonesia merubah kurs tetapnya dari posisi semula sebesar Rp. 250,-/US Dollar
menjadi Rp 378,-/US Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada
tanggal 23 Agustus 1971 menjadi Rp 415,-/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal
15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625,-/US Dollar
2.
Kurs
Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya
terjadi dari aktivitas pasar valuta. Dalam pasar ini masih ada campur tangan
pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar
valuta ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.
Keunggulan :
- Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
- Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
- Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
- Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.
Kelemahan :
- Devisa harus selalu tersedia dan siap diguankan sewaktu-waktu.
- Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekualan dalam memprediksi dan menetapkan kurs
- Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
- Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.
Penerapan
di Indonesia
Sistem nilai tukar mengambang
terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah
pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan
terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang
utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs
indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk
menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi
bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread
Pada saat sistem nilai tukar mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.
3.
Kurs
Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Kurs mengambang bebas merupakan
suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara yang sistem
perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya
kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi
internal dan eksternal. Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada
campur tangan pemerintah.
Keunggulan :
- Cadangan devisa lebih aman.
- Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
- Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
- Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
- Tidak ada batasan valas.
- Equilibrium pasar uang.
Kelemahan :
- Praktik spekulasi semakin bebas.
- Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan, masih kurang teapt untuk negara berkembang.
- Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga.
Penerapannya di Indonesia
Indonesia mulai menerapkan sistem
nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak
pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin
melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh
adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara
ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia
melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun
forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan
nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah
semakin meningkat. Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa
yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan
untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan
mengikuti mekanisme pasar.