Posted by : Unknown Minggu, 27 Desember 2015



STATUS DAN KEDUDUKAN BI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN DAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan Sejak  diberlakukannya UU No. 23/1999 artinya BI adalah suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status BI sebagai badan hukum artinya Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN & TUGAS BANK INDONESIA
Tugas Bank Indonesia adalah:
  1. Menjaga kestabilan nilai rupiah
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia). Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa (yang tercermin pada inflasi) serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
  1. Mengatur  dan Mengawasi bank
a.    Menetapkan peraturan-peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.    Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c.     Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung, antara lain dengan mewajibkan bank menyampaikan laporan-laporan,melakukan pemeriksaan terhadap bank baik secara langsung maupun tidak langsung dan lainnya.
d.    Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.
e.    Mengenakan sanksi kepada bank sesuai dengan ketentuan perundang undangan
  1. Mengatur kelancaran sistem pembayaran, antara lain dengan cara:
a.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
b.    Mengatur sistem kliring antar bank baik mata uang rupiah maupun valas
c.     Melaksanakan dan memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
d.    Menetapkan macam,cirri, harga, bahan dan tanggal pemberlakuan alat pembayaran yang sah.
e.    Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dan lain-lain.
  1. Menerapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pada dasarnya, peran atau tujuan kebijaksanaan moneter adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, mengurangi inflasi, mengurangi pengangguran, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran. Dalam melaksanakan kebijakan ini BI berwenang:
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
b.    Melakukan pengendalian moneter  dengan menggunakan instrument berikut ini (dapat juga dilaksanakan dengan prinsip syariah):
1)     Bank rate policy/fasilitas diskonto/discount rate
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan Bank sentral kepada bank umum dengan jaminan surat-surat berharga & tingkat diskonto yang ditetapkan BI sesuai dengan arah kebijakan moneter.
2)     Operasi pasar terbuka/open market operation
Berbentuk jual beli surat berharga oleh BI baik ke/dari masyarakat melalui bankumum baik dilakukan melalui mekanisme lelang/non lelang yang pelaksanaannya dilakukan secara terbuka & pembentukan suku bunga ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
3)     Perubahan cadangan/giro wajib minimum/reserve requirement, adalah alat liquid minimal yang harus dipelihara oleh bank umum
4)      Pengawasan kredit selektif, adalah mengawasi bank umum dalam memberikan kredit kepada nasabah agar lebih selektif.
5)      Moral suation/imbauan moral
Dilakukan untuk mendorong institusi finansial agar membela kepentingan public, meyakinkan banker dan manajer senior institusi finansial agar lebih memperhatikan kepentingan jangka panjang
c.     Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90  hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan yang wajib diterima oleh bank penerima dengan agunan  yang mudah dicairkan yang nilainya sama dengan jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
d.    Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami  kesulitan keuangan dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan (pembiayaannya menjadi beban pemerintah)
e.    Melaksanakan kebijakan nilaitukar berdasarkan sistem nilai tukar yang sudah di tetapkan.
f.      Mengelola cadangan davisa.
g.    Menyelenggarakan survey secara berkala dan sewaktu2 diperluukan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

BANK INDONESIA SEBAGAI LENDER OF THE RESORT
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
KEBIJAKAN NILAI TUKAR

Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
SISTEM NILAI TUKAR

1.     Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa negara untuk menjaga agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kur tetap ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar.

Keunggulan :
a.     Kegiatan spekulasi di pasar uang semakin sempit.
b.     Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
c.     Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
d.     Kepastian nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya.
Kelemahan :
  1. Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valas.
  2. Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
  3. Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan mempengaruhi pasar ekspor impor.
Penerapannya di Indonesia

Sistem nilai tukar tetap pernah berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No.32 tahun 1964 ditetapkan bahwa nilai tukar Indonesia sebesar Rp. 250,-/US Dollar. Sedangkan nilai tukar Indonesia terhadap negara lainnya ditetapkan berdasarkan nilai tukar dollar terhadap negara tersebut sesuai dengan yang berlaku di pasar valuta asing Jakarta dan internasional. Dalam periode penetapan kurs tetap tersebut, Indonesia juga menetapakan peraturan sistim kontrol devisa yang ketat. Dalam sistim ini, tidak ada pembatasan kepemilikan, penjualan, maupun pembelian valas namun para eksportir wajib menjual devisanya kepada bak sentral. Sebagai dampak dari penetapan kurs tetap tersebut maka Bank Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pasar valas bagi bank komersial maupun masyarakat. 
Dalam perjalanannya, Indonesia juga sempat mendevaluasi kurs tetapnya sebagai dampak dari overvaluated dan jika di biarkan akan mengancam aktivitas ekspor-impor. Pada tanggal 17 April 1970 Indonesia merubah kurs tetapnya dari posisi semula sebesar Rp. 250,-/US Dollar menjadi  Rp 378,-/US Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi Rp 415,-/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625,-/US Dollar

2.     Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta. Dalam pasar ini masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar valuta ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Keunggulan :
  1. Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
  2. Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
  3. Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
  4. Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.

Kelemahan :
  1. Devisa harus selalu tersedia dan siap diguankan sewaktu-waktu.
  2. Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekualan dalam memprediksi dan menetapkan kurs
  3. Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
  4. Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.

Penerapan di Indonesia

Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread

Pada saat sistem nilai tukar mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.


3.     Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Kurs mengambang bebas merupakan suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal. Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah. 

Keunggulan :
  1. Cadangan devisa lebih aman.
  2. Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
  3. Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
  4. Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
  5. Tidak ada batasan valas.
  6. Equilibrium pasar uang.

Kelemahan :
  1. Praktik spekulasi semakin bebas.
  2. Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan, masih kurang teapt untuk negara berkembang.
  3. Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga.

Penerapannya di Indonesia

Indonesia mulai menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat. Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

- Copyright © MyBlog -SOFTSKILL- Powered by MYBLOG - Designed by Parista Dwi Putra -