Posted by : Unknown Minggu, 27 Desember 2015



  1. LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN DI INDONESIA

BARTER > UANG BARANG > UANG > (UANG LOGAM & UANG KERTAS) > LEMBAGA KEUANGAN (LKB & LKBB)




A.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

  1. LKB  (Lembaga Keuangan Bank)
Adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap dengan melakukan usaha menyalurkan dana atau memberikan kredit dan menghimpuun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

  1. LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
Adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank mulai banyak didirikan pada tahun 1972 yang tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan terutama pengusaha golongan ekonomi lemah. Dasar hukum pendirian LKBB adalah sebagai berikut:
-          UU no 15 tahun 1952 tentang bursa (lembaran negara no 67 tahun 1952)
-          SK menteri keuangan No.kep.38/MK/IV/1972 tanggal 18 januari 1972 tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri keuangan nokep 792/MK/IV/1970 tanggal 7 desember 1970.

Jenis lembaga keuangan
Fungsi Menghimpun dana
Fungsi Menyalurkan Dana
Bank
-          Secara langsung
-          Secara tidak langsung
-          Modal kerja, konsumsi, investasi
-          Kepada masyarakat individu atau kepada badan usaha
-          Jangka pendek/jangka menengah/jangka panjang
Lembaga Keuangan Bukan Bank
-          Secara tidak langsung
-          Untuk investasi
-          Kepada badan usaha
-          Jangka menengah/jangka panjang

Fungsi bank:
  1. Sebagai perantara keuangan (Financial inttermediary institution)
  2. Agent of trust
  3. Agent of development
  4. Agent of service

B.   JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
  1. Jenis LKB
a.    Berdasarkan UU no.14 tahun 1967
1)    Berdasarkan fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari bank umum,  bank pembangunan, bank tabungan,bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai dan bank lainnya. Namun setelah keluar UU pokok perbankan no 7 tahun 1992  dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU Ri nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan terbagi menjadi dua yaitu:
a)    Bank Umum (commercial bank)
-          Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah  yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan dalah umum dan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah.
-          Bank umum dapat berbentul PT, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Perseroan (Persero)
b)    Bank Perkreditan Rakyat  (BPR)
-          Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  adalah bank yang melaksanakan  kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dallam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum. dapat berbentuk PT, Perusahaan Daerah, Koperasi atau bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

2)    Berdasarkan kepemilikan
a)    Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga  seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah juga. Ex: BNI 46, BRI, BNI. Sedangkan milik pemerintah daerah BPD DIY, Bank DKI dll
b)    Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, sehingga keuntungannya adalah milik swasta. Ex: Bank Muammalat, BCA, BII  dan lainnya.
c)    Bank milik koperasi
Kepemilikan-kepemilikan saham ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.  Ex: Bank Umum Koperasi Indonesia.
d)    Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jjelas kepemilikannyapun dimiliki oleh pihak luar negeri. Ex: ABN AMRO bank, Standard Chartered bank,  City Bank, Bank of Tokyo dll.
e)    Bank milik campuran
Saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara indonesia. Ex: Bank Sakura Swadarma,  Sanwa Indonesia Bank dll.

3)    Berdasarkan dari cara menentukan harga
a)    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Pada bank konvensional cara penentuan harganya adalah sebagai berikut:
1)    Menentukan bunga sebagai harga (spread based), baik untuk produk simpanan  seperti giro, tabungan maupun deposito.
2)    Biaya biaya ditentukan dalam prosetase atau nominal tertentu (fee based)


b)    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank ini menetapkan harga dengan aturan perjanjian hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Prinsip  syariah seperti prinsip bagi hasil (mudharabah).

4)    Berdasarkan segi status
a)    Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, pembukaan dan pembayaran L/C, dll.
b)    Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti hanya bank devisa dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
  1. Jenis LKBB:
-          Lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation)
-          Lembaga perantara dan penerbitan surat-surat berharga (Investmet finance corporation) yang kini berjumlah 9 buah
-          Lembaga keuangan lainnya yang diatur kemudian. Hingga kini terdapat 2 LKBB jenis lainnya yaitu PT.Papan Sejahtera dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.

C.   PENGENALAN SISTIM KEUANGAN DI INDONESIA
      Sistem keuangan (financial system) pada umumnya merupakan suatu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu  menjembatani mereka yang kelebihan dan kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi.
      Di Indonesia sistem keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya.
Di bawah ini merupakan bagan sistem keuangan Indonesia:

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
D.   KONDISI SEBELUM DEREGULASI

      Latar belakang deregulasi (perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meingkatkan kinerja dunia perbankan dan kinerja sektor rill) perbankan adalah tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik sehingga memaksa pemerintah untuk melakukan serangkaian kebijakan berupa  deregulasi sektor riil dan sektor moneter.
  1. Paket 1 juni 1983
-          Pengurangan KLBI kecualiuntuk sektor-sektor tertentu
-          Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
-          Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali  jumlah uang beredar.
-          Tahun 1984 BI mengeluarkan SBI
-          Tahun 1985 dikeluarkannya ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskontooleh BI
  1. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
-          Pengerahan dana masyarakat yang meliputi kemudahan pembukaan kantor cabang pemerintah termasuk pembukaan kantor cabang baru, kejelasan aturan pendirian bank swasta (modal disetor bank umum 10 Miliyar dan BPR minimal 50 juta, BPR dapat diangkat menjadi bank umum, BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan,  deposito dan giro dan kemudahakan dalam mendirikan bank campuran), bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin dan semua bank dapat memberikan layanan tabanas dan tabungan lainnya.
-          Efisiensi lembaga keuangan yang meliputi BUMN dan BUMD dapat menempatkan sampai 50% dananya pada bank nasionalmanapun, batas maksimalpemberian kredit (BMPK) nagi lembaga keuangan dan bukan lembaga keuangan.
-          Pengendalian kebijakan moneter
-          Pengembangan pasar modal
-          Dilanjutkan paket 20 desember 1988 yang berisi tentang
-          Kemudian dilanjutkan peket 25 maret 1989
-          Paket januari 1990

  1. Paket 28 februari 1991
-          Berisi  penyempurnaan paket sebelumnya menuju lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga masyarakat tetap percaya terhadap lembaga keuangan.
-          Kemudian disusul oleh UU no. 7 tentang perbankan ditetapkan tahun 1992
  1. Paket 29 mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank yang meliputi:
-          Rasio Kecukupan Modal (CAR), bank dapat memasukkan laba tahun lalu ke dalam modal sendiri
-          Cadangan minimum diturunkan dari 1% menjadi 0,5%
-          Batas maksimum pemberian kredit (BPMK).
-          Kredit usaha kecil(KUK)
-          Pembentukan cadangan piutang
-          Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga
  1. Paket Juli 1997
-          Pemberian pagu kredit terhadap perusahaan pengembang property karena kredit macet bidang property meningkat
-          Sebelumnya pada bulan April BI menaikkan cadangan minimal 3% ke 5%.


E.    KONDISI SETELAH DEREGULASI
       Ciri kondisi perbankan setelah deregulasi:
1.    Meningkatnya kepastian hukum terutama yang berkaitan dengan usaha perbankan
2.    Jumlah bank swasta meningkat karena mudahnya prosedur pendirian bankswasta
3.    Tingkat persaingan bank semakin kuat dan kebijakan diskriminatif yang menguntungkan bank-bank tertentu semakin dihindari
4.    Adanya SBI dan SBPU
5.    Kepercayaan meningkat karena merasa amana dan untung menyimpan maupun meminjam dana di bank
6.    Mobilisasi dana meningkat demi semakin kuatnya sektor riil.

F.    KONDISI SAAT KRISIS EKONOMI
Perkembangan perbankan yang kuat terhenti karena adanya krisis ekonomi yangterjadi pada akhir 1990 an. Kondisi perbankan di Indonesia pasca krisis ekonomi adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri menurun drastis.
-          Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana pada bank turun karena masyarakat banyak memperoleh informasi tentang permasalahan yang terdapat pada bank-bank yang ada. Banyak bank yang melanggar aturan-aturan kesehatan bank dari bank Indonesia, banyak bank yang kesulitan likuiditas, banyak cerita tentang kredit macet, banyak bank yang ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah dan masalah perbankan lain.
-          Kepercayaan bank untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat juga hilang karena khawatir masyarakat tidak mampu mengembalikan pinjamandengan berbagai macam sebab baik karena sektor rill yang sedang acau, debitor tidak mampu membayar bunga yang tinggi atau banyak debitor yang tidak mau membayar pinjaman meskipun sebenarnya mampu.
  1. Sebagian bank dalam keadaan tidak sehat
  2. Kebijakan spread (dilakukan karena kebijkan uang ketat yang dilakukan otoritas moneter dengan dinaikkannya SBI) negatif sehingga bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usahanya.
  3. Munculnya peraturan perundangan yang baru yang menjamin independensi bank sentral dan lebih menjamin kegiatan bank yang bebas korupsi dan kolusi.
  4. Jumlah bank menurun  karena sektor riil yang lemah, proporsikredit bermasalah yang tinggi  dan likuiditas yang rendah sehingga memaksa BI untuk melikuidasi beberapa bank.  

G.   KONDISI PERBANKAN TERKINI.
Tiga hal penting menandai kondisi terakhir  sektorperbankan di Indonesia.ketiga hal tersebut adalah:
  1. Selesainya penyusunan arsitektur perbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia  mulai tahun 1997. Salah satu landasan penting penyusunan API adalah usaha BI untuk menerapkan 25 basel core prinsiple.
  2. Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan BI untuk membentuk dan menyusun:
a)    lembaga penjamin simpanan
b)    lembaga pengawas perbankan yang independen
c)    otoritas jasa keuangan
  1. Kinerja keuangan lebih menunjukkan kondisi masa peralihan atau masa pemulihan dari krisis ekonomi  kearah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. Praktik perbankan yang lebih baik ini  antara lain mengarah pada:
a)    manajemen pengelolaan resiko yang lebih baik
b)    struktur perbankannasional yang lebih baik
c)    penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang konsisten
d)    menyalurkan dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan (financial  intermediary) dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

- Copyright © MyBlog -SOFTSKILL- Powered by MYBLOG - Designed by Parista Dwi Putra -