- Back to Home »
- Lembaga Keuangan Dan Perkembangan Perbankan Di Indonesia
Posted by : Unknown
Minggu, 27 Desember 2015
- LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN DI INDONESIA
BARTER > UANG BARANG > UANG > (UANG LOGAM
& UANG KERTAS) > LEMBAGA
KEUANGAN (LKB & LKBB)
A. PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA
KEUANGAN BANK DAN NON BANK
- LKB (Lembaga Keuangan Bank)
Adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap dengan melakukan usaha
menyalurkan dana atau memberikan kredit dan menghimpuun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan.
- LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
Adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan dana kepada masyarakat terutama membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank mulai banyak didirikan pada tahun 1972 yang
tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan terutama pengusaha golongan ekonomi lemah. Dasar
hukum pendirian LKBB adalah sebagai berikut:
-
UU no 15 tahun 1952 tentang bursa (lembaran
negara no 67 tahun 1952)
-
SK menteri keuangan No.kep.38/MK/IV/1972
tanggal 18 januari 1972 tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri
keuangan nokep 792/MK/IV/1970 tanggal 7 desember 1970.
Jenis lembaga keuangan
|
Fungsi Menghimpun dana
|
Fungsi Menyalurkan Dana
|
Bank
|
-
Secara langsung
-
Secara tidak langsung
|
-
Modal kerja, konsumsi, investasi
-
Kepada masyarakat individu atau kepada
badan usaha
-
Jangka pendek/jangka menengah/jangka
panjang
|
Lembaga Keuangan Bukan Bank
|
-
Secara tidak langsung
|
-
Untuk investasi
-
Kepada badan usaha
-
Jangka menengah/jangka panjang
|
Fungsi bank:
- Sebagai perantara keuangan (Financial inttermediary institution)
- Agent of trust
- Agent of development
- Agent of service
B. JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON
BANK
- Jenis LKB
a.
Berdasarkan UU no.14 tahun 1967
1) Berdasarkan fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan
nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari bank
umum, bank pembangunan, bank
tabungan,bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai dan bank lainnya.
Namun setelah keluar UU pokok perbankan no 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU Ri
nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan terbagi menjadi dua yaitu:
a)
Bank Umum (commercial bank)
-
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan dalah umum dan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah.
-
Bank umum dapat berbentul PT, Perusahaan
Daerah, Koperasi, Perusahaan Perseroan (Persero)
b)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dallam
lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan bank umum. dapat berbentuk PT, Perusahaan Daerah, Koperasi
atau bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
2) Berdasarkan kepemilikan
a)
Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah juga. Ex: BNI 46, BRI, BNI. Sedangkan milik pemerintah daerah BPD
DIY, Bank DKI dll
b)
Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh
atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, sehingga keuntungannya adalah milik swasta. Ex: Bank
Muammalat, BCA, BII dan lainnya.
c)
Bank milik koperasi
Kepemilikan-kepemilikan
saham ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Ex: Bank Umum Koperasi Indonesia.
d)
Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Jjelas kepemilikannyapun dimiliki oleh pihak luar negeri. Ex:
ABN AMRO bank, Standard Chartered bank,
City Bank, Bank of Tokyo dll.
e)
Bank milik campuran
Saham bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan kepemilikan sahamnya
secara mayoritas dipegang oleh warga negara indonesia. Ex: Bank Sakura
Swadarma, Sanwa Indonesia Bank dll.
3) Berdasarkan dari cara menentukan harga
a)
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Pada bank konvensional
cara penentuan harganya adalah sebagai berikut:
1)
Menentukan bunga sebagai harga (spread
based), baik untuk produk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito.
2)
Biaya biaya ditentukan dalam prosetase atau
nominal tertentu (fee based)
b)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank ini menetapkan harga
dengan aturan perjanjian hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Prinsip syariah seperti prinsip bagi
hasil (mudharabah).
4) Berdasarkan segi status
a)
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat
melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing
secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri,
pembukaan dan pembayaran L/C, dll.
b)
Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum
mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak
dapat melaksanakan transaksi seperti hanya bank devisa dimana transaksi yang
dilakukan masih dalam batas-batas negara.
- Jenis LKBB:
-
Lembaga pembiayaan pembangunan (development
finance corporation)
-
Lembaga perantara dan penerbitan surat-surat
berharga (Investmet finance corporation) yang kini berjumlah 9 buah
-
Lembaga keuangan lainnya yang diatur
kemudian. Hingga kini terdapat 2 LKBB jenis lainnya yaitu PT.Papan Sejahtera
dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
C.
PENGENALAN SISTIM
KEUANGAN DI INDONESIA
Sistem
keuangan (financial system) pada umumnya merupakan suatu kesatuan sistem yang
dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya
dibidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai
lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi
yang mampu menjembatani mereka yang
kelebihan dan kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi.
Di
Indonesia sistem keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu sistem moneter
dan lembaga keuangan lainnya.
Di bawah ini merupakan bagan sistem keuangan
Indonesia:
PERKEMBANGAN
PERBANKAN DI INDONESIA
D.
KONDISI SEBELUM
DEREGULASI
Latar belakang deregulasi (perubahan-perubahan
yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meingkatkan kinerja dunia perbankan
dan kinerja sektor rill) perbankan adalah tingkat inflasi yang tinggi serta
kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan
kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik sehingga
memaksa pemerintah untuk melakukan serangkaian kebijakan berupa deregulasi sektor riil dan sektor moneter.
- Paket 1 juni 1983
-
Pengurangan KLBI kecualiuntuk sektor-sektor tertentu
-
Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan
pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu.
-
Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai
instrument pengendali jumlah uang
beredar.
-
Tahun 1984 BI mengeluarkan SBI
-
Tahun 1985 dikeluarkannya ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas
diskontooleh BI
- Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
-
Pengerahan dana masyarakat yang meliputi kemudahan pembukaan
kantor cabang pemerintah termasuk pembukaan kantor cabang baru, kejelasan
aturan pendirian bank swasta (modal disetor bank umum 10 Miliyar dan BPR
minimal 50 juta, BPR dapat diangkat menjadi bank umum, BPR dapat menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan,
deposito dan giro dan kemudahakan dalam mendirikan bank campuran), bank
dan lembaga keuangan bukan bank dapat menerbitkan sertifikat deposito tanpa
memerlukan izin dan semua bank dapat memberikan layanan tabanas dan tabungan
lainnya.
-
Efisiensi lembaga keuangan yang meliputi BUMN dan BUMD dapat
menempatkan sampai 50% dananya pada bank nasionalmanapun, batas
maksimalpemberian kredit (BMPK) nagi lembaga keuangan dan bukan lembaga
keuangan.
-
Pengendalian kebijakan moneter
-
Pengembangan pasar modal
-
Dilanjutkan paket 20 desember 1988 yang berisi tentang
-
Kemudian dilanjutkan peket 25 maret 1989
-
Paket januari 1990
- Paket 28 februari 1991
-
Berisi penyempurnaan paket
sebelumnya menuju lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga
masyarakat tetap percaya terhadap lembaga keuangan.
-
Kemudian disusul oleh UU no. 7 tentang perbankan ditetapkan tahun
1992
- Paket 29 mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank yang meliputi:
-
Rasio Kecukupan Modal (CAR), bank dapat memasukkan laba tahun lalu
ke dalam modal sendiri
-
Cadangan minimum diturunkan dari 1% menjadi 0,5%
-
Batas maksimum pemberian kredit (BPMK).
-
Kredit usaha kecil(KUK)
-
Pembentukan cadangan piutang
-
Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga
- Paket Juli 1997
-
Pemberian pagu kredit terhadap perusahaan pengembang property
karena kredit macet bidang property meningkat
-
Sebelumnya pada bulan April BI menaikkan cadangan minimal 3% ke
5%.
E.
KONDISI SETELAH
DEREGULASI
Ciri kondisi perbankan setelah
deregulasi:
1.
Meningkatnya kepastian hukum terutama yang berkaitan dengan usaha
perbankan
2.
Jumlah bank swasta meningkat karena mudahnya prosedur pendirian
bankswasta
3.
Tingkat persaingan bank semakin kuat dan kebijakan diskriminatif
yang menguntungkan bank-bank tertentu semakin dihindari
4.
Adanya SBI dan SBPU
5.
Kepercayaan meningkat karena merasa amana dan untung menyimpan
maupun meminjam dana di bank
6.
Mobilisasi dana meningkat demi semakin kuatnya sektor riil.
F.
KONDISI SAAT
KRISIS EKONOMI
Perkembangan perbankan yang
kuat terhenti karena adanya krisis ekonomi yangterjadi pada akhir 1990 an.
Kondisi perbankan di Indonesia pasca krisis ekonomi adalah sebagai berikut:
- Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri menurun drastis.
-
Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana pada bank turun karena
masyarakat banyak memperoleh informasi tentang permasalahan yang terdapat pada
bank-bank yang ada. Banyak bank yang melanggar aturan-aturan kesehatan bank
dari bank Indonesia, banyak bank yang kesulitan likuiditas, banyak cerita
tentang kredit macet, banyak bank yang ditutup, adanya masalah pengembalian
dana simpanan nasabah dan masalah perbankan lain.
-
Kepercayaan bank untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat juga
hilang karena khawatir masyarakat tidak mampu mengembalikan pinjamandengan
berbagai macam sebab baik karena sektor rill yang sedang acau, debitor tidak mampu
membayar bunga yang tinggi atau banyak debitor yang tidak mau membayar pinjaman
meskipun sebenarnya mampu.
- Sebagian bank dalam keadaan tidak sehat
- Kebijakan spread (dilakukan karena kebijkan uang ketat yang dilakukan otoritas moneter dengan dinaikkannya SBI) negatif sehingga bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usahanya.
- Munculnya peraturan perundangan yang baru yang menjamin independensi bank sentral dan lebih menjamin kegiatan bank yang bebas korupsi dan kolusi.
- Jumlah bank menurun karena sektor riil yang lemah, proporsikredit bermasalah yang tinggi dan likuiditas yang rendah sehingga memaksa BI untuk melikuidasi beberapa bank.
G.
KONDISI PERBANKAN
TERKINI.
Tiga hal penting menandai
kondisi terakhir sektorperbankan di
Indonesia.ketiga hal tersebut adalah:
- Selesainya penyusunan arsitektur perbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997. Salah satu landasan penting penyusunan API adalah usaha BI untuk menerapkan 25 basel core prinsiple.
- Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan BI untuk membentuk dan menyusun:
a)
lembaga penjamin simpanan
b)
lembaga pengawas perbankan yang independen
c)
otoritas jasa keuangan
- Kinerja keuangan lebih menunjukkan kondisi masa peralihan atau masa pemulihan dari krisis ekonomi kearah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik. Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah pada:
a)
manajemen pengelolaan resiko yang lebih baik
b)
struktur perbankannasional yang lebih baik
c)
penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang
konsisten
d)
menyalurkan dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank
sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.