- Back to Home »
- Mampukah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Rakyat?
Posted by : Unknown
Minggu, 27 Desember 2015
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus
tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan
kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum
banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut
mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin
samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas
SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan
lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi
produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus
jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan
Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain
dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil
laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi
berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui
koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap
pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya
adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor
koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat
secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3
persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan
adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap
7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa
berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi
sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah
jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan
dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat
memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena
harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya.
Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara
konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi
hingga pemasaran.
Setelah kita ketahui koperasi sekarang ini tidak
menjalankan peran dan juga fungsinya menjadikan koperasi sebagai soko guru
perekonomian rakyat ? Jawabannya adalah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yang
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33
UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Tetapi pada prakteknya, kita lihat banyak sekali
koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi
pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT
(Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi
mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasan
pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Ditinjau dari sisi
badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum
banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut
mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin
samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas
SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan
lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi
produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi
Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian
anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki
oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi
tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak
kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam
koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun
dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik
niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya
sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber :
https://devinaameliach.wordpress.com/2015/12/17/mampukah-koperasi-menjadi-soko-guru-perekonomian-rakyat/